- Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI kepada 289 narapidana pada 17 Agustus 2026.
- Besaran pengurangan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan, menyebabkan satu narapidana langsung bebas.
- Pemberian remisi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana.
Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI kepada 167 narapidana tindak pidana korupsi.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin di Bandung, Senin (17/8/2926), mengatakan sebanyak 122 narapidana tindak pidana umum juga memperoleh remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tersebut.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dengan demikian, sebanyak 289 dari total 429 penghuni Lapas Sukamiskin memperoleh pengurangan masa pidana pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Nanank mengatakan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari seluruh penerima remisi tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Lapas Sukamiskin tidak menyampaikan identitas narapidana yang langsung bebas tersebut.
"Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan," kata Nanank.
Nanank menjelaskan pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
Menurut dia, narapidana yang memperoleh remisi antara lain harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan masa pidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Usulan pemberian remisi kepada narapidana dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Nanank mengatakan pemberian remisi tersebut juga berdampak pada penghematan anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp590 juta.
"Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi," katanya.
Berita Terkait
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup
-
Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
167 Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas
-
Sosok Savia Aulia Rahmawati Sinden Cilik Disabilitas yang Pukau Tamu di Upacara Istana Merdeka
-
Comeback Dramatis, Dean James Bantu Go Ahead Eagles Tahan Feyenoord 2-2
-
Bukan Kupas Bawang, Ini Sosok Susanah Warga Bogor yang Disebut Prabowo di Sidang MPR
-
Edi Purwanto Minta Logistik Gempa NTT Merata, Prioritaskan Bayi, Ibu Hamil dan Lansia
-
BI dan ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, 8 Bank Resmi Jadi Penerbit
-
5 Pilihan Cerdas Bebas Bokek, Ini Rekomendasi Motor Bekas 5 Jutaan Paling Irit dan Tahan Banting
-
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024
-
Ulasan Metamorfosis Franz Kafka: Ketika Manusia Dinilai dari Kegunaannya
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri