News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:06 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (ANTARA/HO-Humas MPR RI)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong RUU Pemilu memperkuat keterwakilan politik perempuan sebagai isu kebangsaan.
  • Keterwakilan perempuan dalam pemilu saat ini masih dianggap sebagai formalitas administratif tanpa kewenangan kebijakan yang memadai.
  • Jumlah pemilih perempuan sangat tinggi, namun jumlah pengambil kebijakan perempuan masih belum mencapai seperempat bagian.

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong Revisi Undang-Undang Pemilu atau RUU Pemilu tidak hanya mengatur keterwakilan perempuan sebagai syarat administratif pencalonan.

Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam politik harus ditempatkan sebagai bagian dari isu kebangsaan dan diperkuat melalui regulasi.

“Kita bicara isu perempuan sudah harus sebagai isu kebangsaan, bukan isu sektoral. Perempuan terwakili harus betul-betul isu kebangsaan,” ujar Lestari dikutip, Kamis (20/8/2026).

Lestari juga menilai perempuan tidak boleh sekadar ditempatkan dalam daftar calon legislatif demi memenuhi ketentuan kuota tanpa diberikan ruang yang memadai untuk memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

Menurut dia, langkah awal yang harus dilakukan adalah membangun gerakan yang menjadikan keterwakilan perempuan sebagai agenda bersama. Dengan begitu, keterlibatan perempuan dalam politik tidak berhenti pada formalitas pemenuhan persyaratan pemilu.

“Langkah awal betul-betul kita harus menjadikan sebuah gerakan sebagai isu kebangsaan dan isu gerakan, bukan sekadar formalitas pemenuhan administratif saja,” ucapnya.

Pemilih Perempuan Banyak, Pengambil Kebijakan Masih Minim

Lestari turut menyoroti kesenjangan antara jumlah perempuan yang berpartisipasi sebagai pemilih dengan perempuan yang berada di posisi pengambil kebijakan.

“Pemilih di pemilu legislatif lebih banyak perempuan, pengambil kebijakan dan mereka yang memiliki kewenangan nggak sampai seperempat,” ungkapnya.

Baca Juga: 'Tidak Benar!' KPK Bantah OTT Pejabat Pemkab Bogor

Karena itu, ia mendorong perubahan pola pikir di masyarakat melalui pendekatan sosial dan budaya.

Menurutnya, perempuan perlu didorong untuk memahami dan memperjuangkan posisi yang setara dalam ruang publik.

“Kita harus terus-menerus mengajak perempuan kita bagaimana melakukan pendekatan melalui sisi sosial dan budaya, merubah pola pikir menempatkan perempuan di mana,” katanya.

Lestari menilai perubahan tersebut harus dimulai dari keberanian perempuan untuk tidak lagi melihat dirinya sebagai pihak yang berada di belakang dalam kehidupan sosial maupun politik.

Ia pun mendorong adanya terobosan untuk mengubah pola pikir tersebut sekaligus memperkuatnya melalui perangkat hukum.

Menurut Lestari, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memastikan perempuan benar-benar memiliki ruang, daya tawar, dan kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan.

Keterwakilan perempuan, kata dia, tidak seharusnya berhenti sebagai angka dalam daftar calon legislatif, tetapi menjadi bagian dari gerakan kebangsaan.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Load More