- KPK menaikkan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut Dispenda Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Petugas KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar selama proses penyelidikan perkara korupsi tersebut berlangsung.
- KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dalam menangani kasus ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara di tingkat pimpinan KPK pada Kamis (20/8/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pers pada Jumat (21/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari hasil pemotongan upah pungut di Dispenda Kabupaten Bogor.
"Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," ujar Budi.
Meski status perkara sudah naik ke penyidikan, KPK menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih digunakan sprindik umum," lanjut Budi.
Terkait isu adanya penerimaan uang senilai Rp4 miliar dari pemotongan bonus pegawai Dispenda, KPK menyebut modus tersebut diduga berkaitan dengan upah pungut.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang terlibat serta konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait perkara ini.
"Memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar Rupiah," kata Budi.
Uang yang telah diamankan tersebut rencananya akan disita secara resmi pada tahap penyidikan.
Terkait sorotan publik bahwa Bupati Bogor menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, KPK memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.
"Progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif," tegas Budi.
Ia pun mengajak masyarakat dan jurnalis untuk terus mengawal proses penanganan perkara ini di KPK.
Berita Terkait
-
DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK: Kampus Itu Meritokrasi, Bukan Ruang Transaksi
-
Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK
-
Terjaring OTT, Nasib Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakilnya Ditentukan KPK dalam 1x24 Jam
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Hanya Melempar Senyum, Wakil Rektor Unsoed Terpantau Jalani Pemeriksaan KPK di Mapolresta Banyumas
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis