News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT terhadap rektor dan dua wakil rektor Unsoed Purwokerto pada 20 Agustus 2026.
  • Komisi X DPR mendesak evaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar transparan dan objektif.
  • Komisi X berencana memanggil kementerian terkait untuk memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Suara.com - Komisi X DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor dan dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Kamis (20/8/2026).

OTT KPK tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan jika praktik pengondisian mahasiswa baru tersebut benar-benar terjadi di lingkungan kampus.

"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Ia menekankan bahwa integritas dalam seleksi mahasiswa baru adalah harga mati bagi dunia pendidikan. Proses tersebut harus didasarkan pada kompetensi, bukan faktor finansial maupun relasi.

"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," tegasnya.

Politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki fungsi sakral sebagai wadah meritokrasi bagi seluruh anak bangsa.

"Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar," lanjut Lalu.

Meskipun menghormati kewenangan KPK dalam mengusut kasus ini, Komisi X mendesak agar peristiwa ini dijadikan evaluasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa, terutama lewat jalur mandiri yang kerap dianggap rentan.

Baca Juga: Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK

"Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian. Namun, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian," jelasnya.

Lalu menambahkan kekhawatirannya akan dampak negatif kasus ini terhadap citra institusi pendidikan di mata masyarakat.

"Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi X berencana memanggil kementerian terkait untuk meminta pertanggungjawaban serta penjelasan mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa ke depan.

Hal ini juga berkaitan dengan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) yang baru saja diselesaikan oleh komisi tersebut.

"Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri. Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu didalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," pungkasnya.

Load More