News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB
Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). (Foto dok. Universitas Jenderal Soedirman)
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT terhadap Rektor dan dua Wakil Rektor Unsoed Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Operasi senyap tersebut dilakukan di Purwokerto terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi.
  • KPK menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring operasi.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari jagat pendidikan tinggi tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran petinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, pada Kamis 20/8/2026) kemarin.

Operasi senyap ini menyasar pucuk pimpinan universitas tersebut. Di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

Mereka diduga terlibat dalam dugaan penerimaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi ini berkaitan erat dengan dugaan suap di jalur masuk perguruan tinggi.

"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan keprihatinan yang mendalam atas temuan ini.

Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi pembentukan karakter bangsa, justru ternoda oleh praktik koruptif di level pimpinan.

"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," tegas Budi.

Mirisnya, dugaan korupsi ini terjadi di hulu, yakni saat seorang calon mahasiswa baru saja ingin memulai langkahnya di dunia kampus. KPK menilai hal ini mencederai integritas dunia akademik sejak hari pertama.

Baca Juga: Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.

Status Hukum Ditentukan 1x24 Jam

Saat ini, pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu terbatas untuk menentukan nasib hukum mereka.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut guna menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, yang kembali mencoreng marwah institusi pendidikan negeri setelah sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi. (Antara)

Load More