Video / News
Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Pihak pemohon menuntut pengembalian barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, jika tidak ada permintaan pengembalian uang dan 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam rangkaian penggeledahan, di rumah Sentul, Jawa Barat.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, permintaan pengembalian barang sitaan hanya terkait dengan barang pribadi milik Febrie.

Selengkapnya dalam video ini. 

Load More