News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus. (Dok.DPR)
Baca 10 detik
  • Wamenko Polkam Lodewijk menyatakan pemulihan korban terorisme adalah tanggung jawab mutlak negara pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Pemerintah menunjukkan kepedulian melalui Peraturan Presiden 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Ekstremisme fase dua.
  • BNPT bersama lembaga terkait dan masyarakat berkolaborasi memberikan pemenuhan hak medis, psikologis, serta ekonomi korban.

Ia menegaskan pemerintah akan terus berkolaborasi dengan BNPT, LPSK, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan sekaligus mencegah terjadinya aksi terorisme.

Menurutnya, upaya pencegahan menjadi penting agar tidak ada lagi masyarakat yang harus menjadi korban.

“Pemerintah akan hadir berkolaborasi, BNPT, lembaga perlindungan saksi, itu komitmen dari pemerintah dan masyarakat. Dari kami pemerintah menghimbau menjaga dari aksi terorisme. Kita tidak ingin ada korban tindak pidana terorisme,” katanya.

Lodewijk menambahkan BNPT tidak dapat menjalankan upaya pencegahan seorang diri.

Peran masyarakat diperlukan untuk memperkuat berbagai langkah pencegahan dan menekan potensi terjadinya aksi terorisme di Indonesia.

“BNPT tidak bekerja sama sendiri, perlu keterlibatan masyarakat untuk aksi terorisme kita tekan,” pungkasnya.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Load More