- Wamenko Polkam Lodewijk menyatakan pemulihan korban terorisme adalah tanggung jawab mutlak negara pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Pemerintah menunjukkan kepedulian melalui Peraturan Presiden 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Ekstremisme fase dua.
- BNPT bersama lembaga terkait dan masyarakat berkolaborasi memberikan pemenuhan hak medis, psikologis, serta ekonomi korban.
Ia menegaskan pemerintah akan terus berkolaborasi dengan BNPT, LPSK, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan sekaligus mencegah terjadinya aksi terorisme.
Menurutnya, upaya pencegahan menjadi penting agar tidak ada lagi masyarakat yang harus menjadi korban.
“Pemerintah akan hadir berkolaborasi, BNPT, lembaga perlindungan saksi, itu komitmen dari pemerintah dan masyarakat. Dari kami pemerintah menghimbau menjaga dari aksi terorisme. Kita tidak ingin ada korban tindak pidana terorisme,” katanya.
Lodewijk menambahkan BNPT tidak dapat menjalankan upaya pencegahan seorang diri.
Peran masyarakat diperlukan untuk memperkuat berbagai langkah pencegahan dan menekan potensi terjadinya aksi terorisme di Indonesia.
“BNPT tidak bekerja sama sendiri, perlu keterlibatan masyarakat untuk aksi terorisme kita tekan,” pungkasnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini
Tag
Berita Terkait
-
Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
-
Prabowo Didesak Banyak Mendengar, Bukan Umbar Retorika Kosong Lewat Monolog
-
Burung Merpati di Langit Istana Telan Anggaran Rp305 Juta, Ini Rinciannya
-
Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW
-
Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya
-
Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim
-
Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus
-
Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif
-
Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!
-
Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1
-
Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja