- Ketua LPSK Achmadi mengumumkan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme menjadi 10 tahun.
- Langkah perpanjangan masa pengajuan tersebut bertujuan agar para korban terorisme memiliki waktu lebih panjang untuk memperoleh haknya.
- Seluruh korban terorisme yang telah didata berhak mendapatkan perlindungan, layanan medis, psikologis, pemulihan ekonomi, dan kompensasi.
Suara.com - LPSK Perpanjang Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Jadi 10 Tahun
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dari sebelumnya tiga tahun menjadi 10 tahun.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan seluruh korban tindak pidana terorisme telah diidentifikasi dan didata untuk memastikan hak mereka terpenuhi.
Hak tersebut mencakup perlindungan, layanan medis dan psikologis, pemulihan ekonomi, hingga kompensasi.
“Seluruh korban terorisme diidentifikasi, didata, seluruhnya medis, psikologis, ekonomis dan kompensasi,” ujar Achmadi dikutip, Jumat (21/8/2026).
Achmadi menjelaskan perpanjangan masa pengajuan kompensasi dilakukan agar korban memiliki waktu lebih panjang untuk memperoleh haknya.
“Pemberian kompensasi memperpanjang putusan permohonan pengajuan kompensasi tidak hanya tiga tahun tapi menjadi 10 tahun terhitung sejak undang-undang, artinya bisa sampai 2018,” katanya.
Selain korban yang telah terdata, Achmadi memastikan korban tindak pidana terorisme yang terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku juga tetap memiliki hak mendapatkan kompensasi.
“Korban terorisme pasca undang-undang juga diberikan dengan mekanisme prosesnya melalui penetapan pengadilan,” pungkasnya.
Baca Juga: Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
-
Karhutla Picu Kabut Asap, Kualitas Udara Sumsel Masuk Tahap Peringatan
-
Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport
-
Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api