News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Suasana sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan penyidik wajib memakai Pasal 607 KUHP untuk TPPU setelah 1 Januari 2026.
  • Mahrus Ali menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Ia menegaskan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya penyidikan awal terhadap tindak pidana asal.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” tandasnya.

Dua Praperadilan Febrie

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Di perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.

Sementara dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan.

Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Load More