News / Nasional
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Rektor Unsoed dalam operasi tangkap tangan terkait suap penerimaan mahasiswa baru pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • ICW mencatat 60 kasus korupsi perguruan tinggi periode 2006-2025 yang mayoritas pelakunya berasal dari internal kampus sendiri.
  • Otonomi pengelolaan keuangan dan jalur mandiri tanpa pengawasan ketat memicu celah korupsi serta merusak meritokrasi pendidikan.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sistem yang korup ini menghancurkan fungsi dasar perguruan tinggi sebagai alat mobilitas sosial dan berubah menjadi arena perampasan hak warga negara atas pendidikan yang adil.

"Ketika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang bagi transaksi, pendidikan kehilangan fungsinya sebagai instrumen mobilitas sosial dan justru mereproduksi ketimpangan," kata dia.

Penangkapan jajaran pimpinan Unsoed ini menjadi penanda runtuhnya moralitas akademis dan kegagalan total perguruan tinggi dalam menjaga nilai integritas.

"Sebab, ketika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi, nilai integritas yang ditanamkan pada mahasiswa menjadi bertolak belakang, mencederai prinsip nilai integritas, dan hilangnya teladan," ucapnya.

Penindakan hukum berupa penangkapan pelaku, kata Nisa, tidak akan pernah cukup apabila tidak diimbangi dengan perombakan total pada sistem tata kelola perguruan tinggi secara mendasar.

Sebagai langkah konkret, transparansi publik, pembentukan sistem pelaporan pelanggaran yang terlindungi, hingga perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik harus segera direalisasikan.

"Berulangnya kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru dan korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku seperti rektor, wakil rektor, pegawai, dan lain-lain tetapi harus mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Baca Juga: Rektor Jadi Tersangka, KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed

Load More