Rekening Donasi Demo Diblokir, Dosen UGM: Tindakan Abusif Penguasa dan Melawan Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]
  • Dosen UGM Herlambang P. Wiratraman menilai pemblokiran rekening donasi aktivis AMPB Supriyono pada Senin (24/8/2026) melanggar hukum.
  • Tindakan tanpa dasar hukum jelas tersebut dinilai mengancam kebebasan warga serta berpotensi merusak demokrasi dan perbankan.
  • Herlambang mendesak adanya pertanggungjawaban hukum dan penjelasan terbuka mengenai pihak di balik pemblokiran tersebut.

Suara.com - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman menilai pemblokiran rekening donasi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disiapkan untuk aksi demonstrasi merupakan tindakan serius yang berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan pemblokiran rekening donasi gerakan publik ini jelas bentuk nyata perbuatan melawan hukum oleh penguasa (on rechtmatige overheidsdaad), yang mengancam jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat," kata Herlambang kepada Suara.com, Senin (24/8/2026).

Menurut Herlambang, kebebasan berpendapat memang dapat dibatasi dalam kondisi tertentu. Namun, pembatasan tersebut harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip pembatasan hak yang legitimate.

Dalam kasus pemblokiran rekening donasi ini, ia menilai dasar serta tujuan pembatasannya justru bermasalah.

"Pembatasan itu dimungkinkan bila ada mekanisme hukum yang menyediakannya (prescribed by the law), sementara ini melanggar UU Perbankan dan bahkan modus baru blokir tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Persoalan menjadi semakin serius apabila pemblokiran rekening dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, melainkan untuk menghambat aktivitas warga dalam menyampaikan aspirasi.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penggunaan kewenangan terhadap masyarakat.

Mobil Aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, di depan Geudng DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Agustin Dwi Anggraini)

"Selain itu, tidak mendasarkan pada prinsip pembatasan yang legitimate, bahkan tujuannya bertentangan, membungkam kebebasan ekspresi/pendapat. Tindakan ini jelas tidak proporsional dan bahkan melawan hukum," tegasnya.

Herlambang mengingatkan agar sektor perbankan tidak ditarik menjadi instrumen untuk kepentingan represi politik.

"Tindakan abusif penguasa ini harus menjadi perhatian publik, karena sektor perbankan tidak menjadi alat represi, apalagi dipolitisasi jadi kepentingan kekuasaan tertentu," imbuhnya.

Praktik semacam itu, kata dia, dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus demokrasi.

Sebab, akses terhadap rekening dan dana warga pada akhirnya dapat menjadi instrumen untuk menekan aktivitas masyarakat apabila kewenangan tersebut digunakan secara sewenang-wenang.

"Ancaman ini, bukan hanya merusak kepercayaan sektor perbankan, tetapi juga merusak demokrasi, dan sangat berbahaya bagi kita semua warga negara yang bisa jadi korban penyalahgunaan otoritas perbankan dalam membatasi secara illegal atas akses keuangan warga," tandasnya.

Permintaan maaf dari bank terkait belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Ia mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dan penjelasan terbuka mengenai pihak yang berada di balik keputusan atau tekanan yang menyebabkan rekening tersebut diblokir.

"Ia (bank) harus mempertanggungjawabkan secara hukum untuk lebih menjelaskan siapa sebenarnya aktor yang memaksakan otoritas perbankan ini karena jelas, melanggar hak konstitusional warga negara," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com