- PPATK membantah pernah mengajukan permohonan pemblokiran rekening senilai Rp80,9 juta milik Koordinator AMPB Supriyono.
- Bank Mandiri memblokir rekening operasional demonstran asal Pati di Jakarta tersebut atas permintaan aparat penegak hukum.
- Hingga kini, manajemen Bank Mandiri belum merinci identitas instansi penegak hukum yang meminta penangguhan rekening itu.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi menyatakan bahwa institusinya tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening perbankan milik perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya sorotan publik terkait pembekuan mendadak rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono, di tengah berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di Jakarta.
Kronologi bermula ketika akses finansial Supriyono tiba-tiba terputus saat dirinya tengah mendampingi puluhan warga dari daerah untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Rekening tersebut diketahui memegang peranan vital karena menampung akumulasi dana senilai kurang lebih Rp80,9 juta, yang bersumber dari tabungan pribadi serta penggalangan donasi masyarakat.
Seluruh dana tersebut dialokasikan secara khusus untuk menopang kebutuhan logistik peserta aksi, mencakup konsumsi, biaya transportasi, hingga akomodasi selama berada di ibu kota.
Aksi AMPB sendiri salah satunya menuntut agar pengesahan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor segera dilaksanakan.
Meski telah membersihkan namanya dari pusaran polemik pembekuan dana tersebut, pihak PPATK hingga saat ini belum dapat memastikan ataupun memberikan petunjuk mengenai instansi mana yang sebenarnya berada di balik instruksi penangguhan rekening operasional demonstran tersebut.
Di sisi lain, pihak manajemen perbankan telah memberikan klarifikasi terbuka terkait langkah restriktif ini. Bank Mandiri secara resmi membenarkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi penangguhan akses terhadap rekening milik Koordinator AMPB tersebut.
Melalui pernyataan di ranah digital, korporasi perbankan pelat merah ini juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan operasional yang harus dialami oleh nasabahnya.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri dalam klarifikasi resminya.
Kendati telah mengakui adanya intervensi hukum, Bank Mandiri tidak menjelaskan identitas spesifik dari aparat penegak hukum yang memberikan instruksi tersebut.
Selain itu, bank juga tidak menjabarkan perkara hukum apa yang menjadi dasar fundamental dari permintaan pembekuan aset tersebut.
Dalam tangkapan layar dari aplikasi perbankan milih Supriyono yang beredar luas, nampak nominal saldo yang dapat digunakan atau ditarik oleh nasabah tertera Rp0. Sementara itu, di bagian bawahnya terdapat keterangan spesifik yang berbunyi “saldo terblokir Rp80.935.478”.
Regulasi Pemblokiran Rekening/Tabungan
Secara yurisprudensi, tindakan pemblokiran dana nasabah di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan sangat terikat pada kerangka regulasi yang ketat.
Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000, khususnya yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1), sebuah pemblokiran atau penyitaan simpanan perbankan hanya memiliki legitimasi hukum jika nasabah yang bersangkutan telah resmi menyandang status sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah perkara pidana.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa permintaan yang hanya bersifat administratif maupun lisan dari instansi penegak hukum, tanpa disertai bukti penetapan status tersangka yang sah, dinilai cacat dan tidak memenuhi syarat prosedural perbankan.
Di luar institusi kepolisian, kewenangan pemblokiran rekening sebenarnya juga dimiliki oleh beberapa otoritas negara lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang tersebut berdasarkan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023.
Selain itu, PPATK juga dapat melakukan pembekuan sementara merujuk pada Peraturan PPATK 18/2017 jika terdapat indikasi kuat tindak pidana pencucian uang.
Pejabat Pajak juga memiliki hak serupa melalui PP 135/2000, dengan syarat mutlak harus melampirkan Surat Paksa penyitaan.
Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil ikut menyoroti hal ini. Dikutip melalui YLBHI, pemblokiran tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil yang dikutip pada Senin (24/8/2026).
KMP juga mengutip Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut koalisi, permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
"Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan."
Menurut koalisi masyarakat sipil, bahkan jika perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,”urai Koalisi Masyarakat Sipil
Saat ini, hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Bank Mandiri juga memiliki kewajiban melindungi kepentingan nasabahnya. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.
"Sehingga, bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata atas permintaan aparat. Sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku," lanjut KMP.
Kini, dengan adanya bantahan resmi dari PPATK, spekulasi mengenai pihak yang memerintahkan pemblokiran kini mengerucut pada pada institusi yang memiliki kewenangan serupa dalam yurisdiksi keuangan dan hukum pidana, yakni intitusi pajak, pihak Kepolisian atau OJK.
Namun, hingga berita ini diturunkan, baik kepolisian, institusi pajak, maupun OJK belum merilis pernyataan resmi maupun memberikan konfirmasi terkait keterlibatan mereka dalam instruksi pembekuan rekening demonstran asal Pati tersebut.