News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:45 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor dan Wakil Rektor Unsoed di Jakarta pada 20 Agustus 2026.
  • KPK menetapkan enam tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang merugikan orang tua calon mahasiswa hingga miliaran rupiah.
  • Sebelum OTT, KPK dan Unsoed sempat melaksanakan program sosialisasi antikorupsi serta asesmen integritas perguruan tinggi negeri.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sempat melakukan sosialisasi antikorupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

"Sebelumnya, KPK menggelar sosialisasi antikorupsi di Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan laman Unsoed, sosialisasi tersebut dilakukan pada 17 Juli 2025. Akhmad Sodiq maupun Norman Arie turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, Budi mengatakan KPK bersama sejumlah pimpinan perguruan tinggi, serta guru besar perwakilan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Rektor Indonesia (FRI), Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Dewan Guru Besar Indonesia, dan Asosiasi Profesor Indonesia sempat menyepakati pembentukan program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri (PIEPTN) pada 2022.

Ia mengatakan, PIEPTN kemudian diluncurkan di Yogyakarta pada 14-15 November 2022 dengan mengundang seluruh pimpinan PTN maupun PTKN.

Lebih lanjut, dia mengatakan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno menjadi bagian dari 109 pimpinan dari 85 PTN dan PTKN yang hadir dalam peluncuran tersebut.

"Pada kegiatan tersebut dirumuskan 12 area risiko korupsi dan delapan perangkat antikorupsi untuk penguatan integritas di perguruan tinggi," kata Budi.

Ia mengatakan sebagai tindak lanjut kemudian disusun instrumen asesmen PIEPTN pada 2023 dan pelaksanaan asesmen mandiri PTN pada 2024.

"Unsoed merupakan salah satu PTN yang ikut serta dalam asesmen mandiri tersebut," ujarnya.

Baca Juga: ICW Ungkap 60 Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi, Kerugian Negara Capai Rp 446,8 Miliar

Menurut dia, hasil asesmen mandiri Unsoed memberikan rekomendasi penguatan area risiko di pembelajaran, penerimaan mahasiswa baru, dan akreditasi.

"Sementara perangkat antikorupsi yang diusulkan adalah pengendalian konflik kepentingan, pengelolaan informasi publik, dan pengendalian gratifikasi," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor dan Wakil Rektor Unsoed harus menjadi upaya upaya perbaikan kampus.

"Dengan adanya peristiwa ini, komitmen dan upaya perbaikan tata kelola ekosistem kampus harus lebih serius dilakukan," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Sodiq, Norman, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian calon orang tua mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp680 juta selama 2025-2026. Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

Load More