- Tim hukum Febrie Adriansyah menilai sangkaan Kejagung di PN Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2026 tidak jelas.
- Keterangan ahli Kejagung menyatakan tindak pidana *trading in influence* belum diatur dalam hukum positif Indonesia.
- Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan tindak pidana asal harus jelas sebelum membuktikan kasus TPPU.
"Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," ujarnya.
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung menghadirkan 3 ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie meminta agar hakim menolak penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ketiga ahli ini dihadirkan dalam agenda pembuktian dari Kejaksaan Agung selalu pihak Termohon.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.