- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis oleh Kejagung.
- Kejagung menetapkan Lodewyk dan enam tersangka lainnya karena dugaan korupsi serta penggelembungan harga logistik yang merugikan keuangan negara.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Lodewyk diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian bunyi petitum permohonan Pemohon di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026.
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta untuk dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian puluhan barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pada tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.
Baca Juga: Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!
-
Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Wujudkan Kerinduan PMI Yuni Lestari Bertemu Ibunya Setelah Ia Berada 10 Tahun di Taiwan
-
Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi
-
Singapura Siap-siap Jadi Korban Kebakaran Hutan Kalimantan - Sumatera, Pemerintahnya Lakukan Ini
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI
-
Dampak Karhutla Meluas, Masyarakat Jadi Korban hingga Ganggu Hubungan dengan Negara Tetangga
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
Warga Miskin Bisa Tak Dapat Bansos, Asosiasi Buruh Minta Klasifikasi Desil Dievaluasi Total
-
6 Zodiak yang Paling Cocok Jadi Teman Curhat dan Pendengar Baik
-
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat Terbaik untuk Pemula, Harga Mulai Rp1 Jutaan