News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis oleh Kejagung.
  • Kejagung menetapkan Lodewyk dan enam tersangka lainnya karena dugaan korupsi serta penggelembungan harga logistik yang merugikan keuangan negara.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Lodewyk diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian bunyi petitum permohonan Pemohon di laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta untuk dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian puluhan barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pada tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.

Baca Juga: Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Load More