- Ratusan mahasiswa Unsoed menggelar aksi unjuk rasa di rektorat pada 24 Agustus 2026 menuntut reformasi kampus.
- Aksi protes terjadi karena KPK menetapkan Rektor Prof Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa.
- Pihak rektorat mengeluarkan surat pernyataan berisi delapan poin reformasi birokrasi dan transparansi keuangan perguruan tinggi.
Terkait adanya coretan sarkastis di tembok kampus dan dugaan perusakan fasilitas, Edi menyebut kamera pengawas (CCTV) di lokasi memang mengalami kerusakan sebelum aksi berlangsung.
"Kita masih menganggap ini normal, wajar saja dalam suasana seperti ini. Mungkin banyak pihak, banyak kepentingan," kata Edi.
Menanggapi tuntutan massa, pihak Rektorat akhirnya mengeluarkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman, Ketua Senat Prof Mas Yedi Sumaryadi, serta jajaran dekan.
Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2026 tersebut, disepakati delapan poin krusial untuk mereformasi sistem birokrasi Unsoed.
Poin-poin tersebut mencakup transparansi penuh mengenai penerimaan dan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta sumber pendapatan kampus lainnya.
Selain itu, Unsoed berjanji melakukan evaluasi total terhadap jajaran birokrasi yang berwenang dalam pengelolaan keuangan dan penerimaan mahasiswa baru.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Unsoed akan menggelar forum terbuka bersama mahasiswa paling lambat 14 hari ke depan.
Kampus juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pembenahan setiap tiga bulan sekali.
Melalui kesepakatan tersebut, mahasiswa memiliki hak memperoleh transparansi dan memberikan intervensi apabila implementasi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 21 Agustus 2026 secara mengejutkan menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.
Selain pimpinan kampus, KPK juga menjerat Mulyono (keponakan rektor), dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut.