- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pemohon mengklaim menemukan 40 pelanggaran perundang-undangan dan 30 pelanggaran upaya paksa dalam penanganan perkara TPPU oleh aparat.
- Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Karena itu, ia meminta tidak ada kekhawatiran bahwa dikabulkannya praperadilan otomatis akan menghapus perkara pokok.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," katanya.
Harap Jadi Preseden Penegakan Hukum
Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara tersebut bukan sekadar sebagai upaya membela kepentingan pribadi Febrie. Menurut dia, praperadilan tersebut juga menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.
"Sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," tuturnya.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena seorang mantan Jampidsus sekalipun dapat diproses melalui mekanisme yang menurut pihaknya melanggar banyak ketentuan. Kondisi serupa, kata dia, berpotensi dialami warga negara lainnya.
Karena itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat seluruh dalil dan bukti yang diajukan secara jernih.
Menurut dia, putusan praperadilan dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.
"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," tegasnya.
Baca Juga: Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
Putusan Praperadilan 27 Agustus
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini memasuki tahap akhir setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen kesimpulan.
Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie terhadap Polri dan Kejaksaan Agung dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan
-
Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres
-
Orang Asing Jadi Bos, Deretan Jajaran Komisaris dan Direksi DSI
-
6 Warna Dompet Pembawa Hoki dan Rezeki Melimpah menurut Feng Shui
-
Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri
-
Malaysia: Indonesia Buka Wilayah Udara ke Pesawat Malaysia untuk Operasi Hujan Buatan
-
Puncak Arus Balik Maulid Nabi, Jakarta Bakal Diserbu 35 Ribu Penumpang Kereta
-
Negara Tetangga Angkat Topi Usai Kevin Diks Ditunjuk Jadi Wakil Kapten Borussia Monchengladbach
-
Viral, Kawasan Lereng Gunung Jempol Lahat Terbakar
-
CORE Soroti Rencana Pembatasan Pertalite, Data BPS Diminta Jadi Patokan