News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Pemohon mengklaim menemukan 40 pelanggaran perundang-undangan dan 30 pelanggaran upaya paksa dalam penanganan perkara TPPU oleh aparat.
  • Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Karena itu, ia meminta tidak ada kekhawatiran bahwa dikabulkannya praperadilan otomatis akan menghapus perkara pokok.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," katanya.

Harap Jadi Preseden Penegakan Hukum

Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara tersebut bukan sekadar sebagai upaya membela kepentingan pribadi Febrie. Menurut dia, praperadilan tersebut juga menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.

"Sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," tuturnya.

Ia menilai persoalan tersebut penting karena seorang mantan Jampidsus sekalipun dapat diproses melalui mekanisme yang menurut pihaknya melanggar banyak ketentuan. Kondisi serupa, kata dia, berpotensi dialami warga negara lainnya.

Karena itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat seluruh dalil dan bukti yang diajukan secara jernih.

Menurut dia, putusan praperadilan dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.

"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

Putusan Praperadilan 27 Agustus

Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini memasuki tahap akhir setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen kesimpulan.

Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie terhadap Polri dan Kejaksaan Agung dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).

"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan.

Load More