News / Metropolitan
Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:12 WIB
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) meninjau kondisi jalan yang licin di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Baca 10 detik
  • Pemkot Jakarta Timur melarang PKL berjualan di trotoar Jalan Raya Bogor mulai 31 Agustus 2026.
  • Kebijakan penertiban kawasan tersebut bertujuan mengatasi kemacetan serta kekumuhan akibat aktivitas pedagang kaki lima.
  • Seluruh pedagang yang terdampak akan segera direlokasi secara humanis ke tempat resmi yang telah disediakan.

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur menetapkan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di bahu jalan maupun trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil menyusul sorotan terhadap aktivitas PKL yang dinilai memicu kemacetan dan kekumuhan di kawasan tersebut. Para pedagang nantinya akan direlokasi ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.

“Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati,” tegas Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Keputusan itu merupakan hasil rapat bersama Pemkot Jakarta Timur dengan Kecamatan Kramat Jati, PD Pasar Jaya, Satpol PP, Sudin Bina Marga, Sudin Sumber Daya Air, Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta Sudin Perhubungan.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memberikan keterangan setelah meninjau pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Munjirin menegaskan penertiban tersebut bukan berarti melarang pedagang mencari nafkah. Pemkot Jakarta Timur akan memindahkan aktivitas perdagangan ke lokasi yang telah disiapkan sesuai aturan.

“Proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis,” tuturnya.

Setelah larangan berlaku, Sudin Bina Marga Jakarta Timur akan mulai menata dan mengembalikan fungsi trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor.

Penataan itu juga akan dibarengi percepatan perbaikan saluran air oleh Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur.

Sementara itu, Satpol PP dan Satgas Sudin Perhubungan Jakarta Timur akan disiagakan untuk menjaga ketertiban kawasan setelah proses relokasi dilakukan.

Baca Juga: Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

Penataan Jalan Raya Bogor merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyusul berbagai keluhan terkait aktivitas PKL yang menggunakan bahu jalan dan trotoar.

Pemkot Jakarta Timur berharap penataan tersebut dapat menjadikan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, sebagai wilayah percontohan penataan kawasan di Jakarta.

“Intinya bukan melarang pedagang untuk berjualan, namun kami relokasi kegiatan perdagangan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan, dalam rangka menata kawasan,” tandasnya.

Load More