- Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar disahkan Desember 2026.
- Parlemen hanya menyisakan waktu efektif selama delapan minggu kerja untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan regulasi.
- Masyarakat luas mendukung penuh pengesahan regulasi tersebut dengan syarat harus disertai pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
Suara.com - Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, bahwa proses pembentukan payung hukum ini terus dikebut agar bisa disahkan sebelum akhir tahun ini.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, bahwa waktu yang tersedia bagi parlemen untuk menyelesaikan draf regulasi tersebut sangat terbatas.
Berdasarkan perhitungan kalender kerja legislatif, pembahasan hanya menyisakan waktu efektif selama dua bulan.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi. Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," urainya.
Mengenai pelibatan publik, Habiburokhman memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan secara masif untuk menjaring pendapat berbagai elemen masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi II sudah menggelar 35 Kali RDPU , melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia menilai proses dialog dengan publik saat ini telah mencapai tahap akhir.
Baca Juga: AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," tambahnya.
Habiburokhman juga menyoroti substansi aspirasi yang berkembang, di mana terdapat keinginan besar dari masyarakat agar undang-undang ini tidak hanya tajam dalam memberantas korupsi, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad
-
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert: Tunggu Telepon Tak Kunjung Pasti Berujung Sakit Hati
-
3 Rekomendasi Bedak Non Comedogenic Lokal yang Tidak Menyumbat Pori-Pori Wajah
-
Mengenal Karakter Shio Monyet yang Cerdik tapi Dianggap Kurang Setia, Apa Alasannya?
-
Walhi Soroti Karhutla Papua Makin Meluas di Tengah Proyek Pangan 2,5 Juta Hektare
-
Prabowo Kejar PLTS 100 GWp Rampung 2029, Target Hemat Biaya Listrik Rp73,9 Triliun
-
Touring Lintangnusa Bawa Semangat Kemerdekaan ke Sekolah Pelosok
-
Mengatur Napas, Menata Diri: Mengenal Ilmu Pernapasan Meditasi Leung Fung
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun