Warga Miskin Jakarta Terancam Sulit Berobat, Aturan Baru Kependudukan Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi warga beraktivitas di permukiman padat penduduk. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta memperingatkan Raperda Pengendalian Penduduk dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 26 Agustus 2026.
  • Aturan syarat domisili dan bukti pekerjaan dikhawatirkan menutup akses layanan dasar bagi warga miskin baru.
  • Dewan mendesak pemerintah menyempurnakan draf agar tidak mendiskriminasi serta merugikan rakyat kecil di ibu kota.

Suara.com - Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta memberikan peringatan keras terkait isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Penduduk yang sedang dibahas.

Aturan baru ini dikhawatirkan akan menutup pintu bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan hak dasarnya di ibu kota.

Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah syarat lama domisili dan bukti pekerjaan bagi pendatang baru untuk mengakses layanan publik.

Peringatan ini disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Fraksi PSI menyoroti bahwa banyak pekerja di Jakarta merupakan pedagang kecil atau pengemudi ojek yang tidak memiliki surat keterangan kerja resmi.

"Norma ini menutup akses warga miskin terhadap hak dasarnya," ujar Kevin Wu, yang mewakili Fraksi PSI membacakan pandangan mereka.

Fraksi NasDem juga meminta pemerintah tidak menjadikan status kependudukan sebagai alasan untuk membatasi layanan kesehatan dan pendidikan.

Pemerintah diminta untuk tidak bersikap diskriminatif terhadap penduduk baru yang ingin mengadu nasib di Jakarta.

"Tidak boleh menjadikan status penduduk baru sebagai alasan untuk mengurangi hak dasar seseorang atas pelayanan publik," tutur Bendahara Fraksi NasDem, Raden Gusti Arief Yuliard.

Anggota dewan mendesak agar kriteria layanan didasarkan pada kemampuan ekonomi dan kebutuhan riil warga, bukan sekadar urusan administrasi.

Selain masalah akses, validitas data kependudukan juga harus diolah dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi agar tidak ada warga yang dirugikan.

"Kesalahan pada data awal tidak boleh langsung berubah menjadi akibat yang merugikan warga," sorot perwakilan Fraksi Demokrat-Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Dewan berharap, pemerintah segera menyempurnakan draf aturan ini agar tetap memberikan perlindungan afirmatif bagi rakyat kecil.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com