Komnas HAM Siapkan Rapor Kinerja Polri, Ada 15 Kategori Penilaian

Senin, 31 Agustus 2026 | 16:35 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengumumkan penyusunan rapor kinerja Polri di Mabes Polri pada Senin, 31 Agustus 2026.
  • Komnas HAM menggunakan lima belas kategori untuk menilai prosedur penegakan hukum kepolisian agar sesuai prinsip hak asasi manusia.
  • Penilaian tersebut mencakup persamaan di hadapan hukum, perlindungan kelompok rentan, serta pencegahan penyiksaan selama proses penangkapan.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyusun rapor kinerja institusi Polri, khususnya dalam bidang pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuturkan, penilaian terhadap Polri dari aspek criminal justice system penting dilakukan. Sebab, Polri merupakan pihak yang berwenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar comply dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum," kata Anis di Mabes Polri, Senin (31/8/2026).

Anis mengatakan, penilaian yang dilakukan Komnas HAM mencakup sejumlah tahapan dalam proses penegakan hukum, mulai dari penangkapan hingga aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, seluruh prosedur hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara harus sesuai dan memenuhi prinsip-prinsip HAM bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Seluruh prosedur hukum yang dilakukan kepolisian itu harus comply dengan hak asasi manusia," jelas Anis.

Komnas HAM, kata Anis, memiliki 15 kategori yang akan digunakan untuk memberikan penilaian terhadap Polri.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah persamaan di hadapan hukum di tubuh Polri. Selain itu, Komnas HAM juga akan menilai perlindungan terhadap pihak-pihak yang pernah berhadapan dengan hukum.

"Perlindungan untuk semua pihak, baik itu saksi, terlapor, tersangka, korban, dan lain-lain," jelas Anis.

Penilaian tersebut juga mencakup mekanisme restorative justice. Dalam aspek ini, Komnas HAM akan memeriksa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas.

Selanjutnya, Komnas HAM akan menilai mekanisme penangkapan dan permintaan informasi untuk memastikan proses tersebut terbebas dari penyiksaan maupun kekerasan selama proses penegakan hukum.

"Bagaimana mekanisme penangkapan, permintaan informasi, itu bisa dipastikan bebas dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain," ucap Anis.

Akses informasi melalui kanal resmi kepolisian juga tidak luput dari penilaian Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM akan menyoroti aspek kode etik kepolisian.

"Tidak hanya berjalan secara prosedur tetapi juga berpedoman pada penghormatan hak asasi manusia," tandasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com