5 Poin Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Haram Jabatan Politik

Selasa, 01 September 2026 | 16:04 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin bersama Wakil Presiden Ke-13 RI KH Ma'ruf Amin berziarah ke makam pendiri NU KH Hasyim Asy'ari di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
  • Gus Kikin resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui Muktamar ke-35 NU di Jombang.
  • Penetapan tersebut menggunakan mekanisme musyawarah AHWA dan mewajibkan penandatanganan dokumen Kontrak Jam'iyyah di hadapan para kiai.
  • Kontrak tersebut bertujuan memastikan pimpinan PBNU independen dari politik praktis serta berkomitmen mematuhi aturan organisasi.

Suara.com - KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.

Sesaat setelah penetapan, Gus Kikin langsung melakukan langkah strategis dengan menandatangani serta membacakan Kontrak Jam'iyyah di hadapan seluruh muktamirin.

Langkah pembacaan dokumen tersebut bertujuan untuk memberikan penegasan mengenai komitmen serta transparansi kepemimpinan Gus Kikin dalam mengelola organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk lima tahun ke depan.

Prosesi ini disaksikan langsung oleh para kiai, delegasi wilayah, dan cabang NU dari seluruh Indonesia.

"Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam'iyyah. Untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini," ujar Gus Kikin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) pagi.

Dalam dokumen Kontrak Jam'iyyah tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang mengatur mengenai syarat administratif serta komitmen etik kepemimpinan.

Poin pertama menekankan pada verifikasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Gus Kikin mengonfirmasi bahwa dirinya telah menempuh jenjang kaderisasi Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) yang dibuktikan dengan sertifikasi sah sesuai aturan organisasi.

Poin kedua dalam kontrak tersebut menjadi sorotan utama karena berkaitan dengan independensi organisasi dari politik praktis.

Gus Kikin menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik. Hal ini sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 52 ayat 5.

Selain itu, ia juga berkomitmen tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Selanjutnya, poin ketiga dalam pakta integritas tersebut memastikan bahwa calon pemimpin PBNU bersih dari masalah organisatoris di masa lalu.

Gus Kikin menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan selama masa pengabdiannya di Nahdlatul Ulama.

Pada poin keempat, Gus Kikin menyatakan kesediaannya untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan merujuk pada ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72.

Kewajiban ini mencakup tugas menjaga amanat organisasi, memelihara keutuhan jam'iyyah baik di internal maupun eksternal, serta kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa jabatan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com