Menteri P2MI Mukhtarudin Tegaskan Negara Hadir untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

Kamis, 03 September 2026 | 17:32 WIB
Menteri Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 3 September 2026. (Dok: Kementerian P2MI)

Pelindungan tidak cukup hanya diberikan ketika Pekerja Migran hendak berangkat ke negara tujuan atau ketika menghadapi persoalan selama bekerja.

Pemerintah, lanjut Menteri P2MI, juga harus memperhatikan aspek keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum.

“Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” ujar Menteri P2MI.

Dalam konteks tersebut, kegiatan di Kuala Lumpur juga memperlihatkan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada WNI dan PMI di luar negeri.

Selain penyerahan bantuan pendidikan, kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada warga negara Indonesia di Malaysia.

Penegasan status kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam memastikan WNI di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan administratif sebagai warga negara Indonesia.

Bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia, kepastian identitas dan kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, layanan publik, serta perlindungan hukum.

Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak berdiri sendiri sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, hukum, hingga perlindungan keluarga.

Menteri Mukhtarudin menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pendekatan tersebut agar kebijakan pelindungan PMI tidak berhenti pada pekerjanya, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Anak-anak pekerja migran adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Menurutnya, keberhasilan pelindungan Pekerja Migran pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa aman seorang pekerja berangkat, bekerja, dan kembali ke Indonesia.

"Tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak dan kesempatan hidup yang layak," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan status sebagai Pekerja Migran tidak membuat seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pelindungan negara, termasuk hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih baik.

Kepastian Status Kewarganegaraan

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Ia menyebut hak atas status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.

Pemerintah, kata Supratman, telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Melalui aturan tersebut, penegasan status kewarganegaraan dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap pihak terkait untuk memastikan akurasi keputusan administratif mengenai status kewarganegaraan.

Supratman mengungkapkan hingga saat ini terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia.

Rinciannya, KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.

“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” beber Menkum.

Ia mengatakan Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.

Menurut Supratman, bagi WNI di Malaysia yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan keimigrasian, selanjutnya diharapkan dapat mengurus perizinan secara resmi melalui KP2MI.

Dengan demikian, WNI yang berada di luar negeri, baik pekerja, pelajar maupun anak-anak, dapat menjalankan kewajibannya sekaligus memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.

Identitas dan Pendidikan

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan kegiatan tersebut mempertemukan dua bentuk pelindungan negara yang saling melengkapi, yakni dukungan pendidikan bagi anak-anak PMI dan kepastian status kewarganegaraan WNI di Malaysia.

Menurut dia, kedua hal tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan negara tetap hadir dan memenuhi hak masyarakat Indonesia di luar negeri.

“Pelindungan Pekerja Migran harus dilakukan secara utuh, termasuk memperhatikan keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka” kata Dato.

Ia menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya, melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

KBRI juga akan terus memfasilitasi persoalan dokumentasi, kewarganegaraan, pendidikan, serta aspek sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.

Iman berpesan kepada anak-anak Pekerja Migran Indonesia agar tidak membatasi cita-cita karena tempat mereka lahir atau tumbuh.

“Kalian boleh tinggal dan tumbuh jauh dari tanah air, tetapi kalian tetap merupakan bagian dari masa depan Indonesia,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa identitas memberikan kepastian mengenai siapa seseorang, sedangkan pendidikan memberikan kesempatan untuk menentukan masa depan.

“Negara hadir, negara peduli, dan negara melindungi,” kata Iman.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Heriyadi Hendriana, Tenaga Ahli Utama Menteri P2MI Fajar Massadiah, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI Hadi Wahyuningrum, Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI Mocharom Ashadi, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Dulyono, jajaran KP2MI dan Kementerian Hukum, serta Home Staff KBRI Kuala Lumpur.

Hadir pula guru Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, pendamping Sanggar Bimbingan, orang tua dan wali murid, serta siswa-siswi SIKL dan Sanggar Bimbingan.

Pemerintah menegaskan pelindungan WNI di luar negeri tidak berhenti pada kepastian dokumen, tetapi juga memastikan hak pendidikan dan masa depan keluarga Pekerja Migran Indonesia.

Melalui kolaborasi lintas kementerian dan perwakilan RI, negara memastikan setiap WNI tetap memiliki identitas, memperoleh perlindungan, dan tidak kehilangan kesempatan untuk membangun masa depan meski berada jauh dari tanah air. ***

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com