PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati

Sabtu, 05 September 2026 | 14:53 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
  • Pengadilan Tinggi Militer Jakarta membatalkan sanksi pemecatan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Masduki dari PSAD UII mengecam putusan tersebut karena peradilan militer dinilai melindungi anggotanya yang melakukan kriminalitas.
  • Putusan ini dinilai menunjukkan bahwa reformasi institusi TNI berjalan di tempat dan merusak rasa keadilan korban.

Suara.com - Lembaga Peradilan Militer kembali menunjukkan wajah aslinya sebagai benteng pertahanan bagi para prajurit pelanggar hukum.

Langkah Pengadilan Tinggi Militer Jakarta yang menganulir sanksi pemecatan pelaku penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus menjadi bukti bagaimana hukum diacak-acak demi menyelamatkan anggota sendiri.

Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, mengecam keras vonis Lembaga Peradilan Militer yang dinilai secara telanjang telah merobek rasa keadilan korban.

"Putusan dari Pengadilan Tinggi Militer Jakarta ini tentu mengecewakan, menyedihkan, sekaligus kabar buruk bagi penegakan HAM, terutama bagi korban-korban kekerasan oleh aparat TNI," kata Masduki kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).

Putusan lembek terhadap tindakan penyiksaan terstruktur tersebut membongkar tabir kebobrokan institusi peradilan internal militer.

Lembaga yang seharusnya menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan terencana justru terang-terangan berubah fungsi menjadi tameng pelindung bagi anggotanya yang berbuat kriminal.

"Nah, ini artinya apa? Peradilan militer seperti kita duga sebelumnya, itu bukan tempat untuk menghukum bagi pelaku kejahatan, tapi melindungi pelaku kejahatan," tegasnya.

Doktrin korps yang kerap diagungkan prajurit kini bergeser menjadi alat legitimasi kekerasan yang berbahaya.

"Sebetulnya ada fenomena yang disebut penggunaan jiwa korsa yang berlebihan, yang brutal, yang justru diarahkan untuk perlindungan hukum yang negatif," cetusnya.

Menurut Masduki, putusan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa agenda pembenahan institusi militer pasca-Reformasi hanyalah slogan kosong tanpa makna.

Watak represif dan kebiasaan berlindung di balik kekuasaan menunjukkan bahwa kultur kekerasan era Orde Baru masih mengakar kuat dan sengaja dilestarikan.

"Kita melihat berarti ini reformasi TNI jalan di tempat," kata dia.

Masduki bilang sejak awal memang seharusnya diadili di pengadilan sipil bukan militer.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

Selama tindakan kriminal prajurit disidangkan di ruang tertutup institusinya sendiri, penormalan atas kekerasan aparat akan terus terjadi dan menjegal hak-hak dasar warga negara.

Mata publik kini tertuju pada pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini untuk membuktikan apakah pemerintah berani menindak tegas pembangkangan hukum oleh aparat.

Keputusan untuk membiarkan atau membongkar kebobrokan ini akan menjadi pertaruhan besar bagi reputasi kepemimpinan nasional di mata dunia.

"Sekarang kita tinggal menunggu respon dari Prabowo, dari Panglima TNI. Bagaimana rasa keadilan yang terluka ini masih bisa diobati, yang itu akan menentukan nasib bukan hanya TNI, tapi Prabowo ke depan di mata publik. Saya kira ini sudah sampai pada titik paling rendah," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com