Persoalkan Dana Bencana yang Terjun Bebas, Koalisi MBG Watch Minta Kejelasan Perkara di MK

Senin, 07 September 2026 | 19:16 WIB
Foto udara erupsi Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, Sabtu (5/9/2026). (ANTARA/HO-Badan Geologi)
  • Koalisi MBG Watch mendesak Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti gugatan Undang-Undang APBN 2026 pada Senin, 7 September 2026.
  • Gugatan tersebut diajukan karena anggaran penanganan bencana turun drastis dari Rp2,01 triliun menjadi Rp491 miliar.
  • Penurunan anggaran tersebut dinilai mengabaikan ancaman keselamatan warga serta penanganan darurat bencana di berbagai daerah.

Suara.com - Koalisi MBG Watch meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti gugatan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Mereka menilai beleid yang mengatur anggaran negara itu justru mengabaikan kebutuhan mendesak terkait penanganan bencana di beberapa daerah di Indonesia.

Kuasa hukum Koalisi, Muhamad Saleh, mengatakan pihaknya mempersoalkan jatah anggaran untuk penanganan bencana sebesar Rp491 miliar dinilai belum cukup efektif.

Jumlah itu anjlok dibanding pos anggaran serupa yang berjumlah Rp2,01 triliun pada APBN 2025.

"APBN tampak tidak dibangun berdasarkan besarnya ancaman terhadap keselamatan warga, padahal kemampuan negara menghadapi keadaan darurat sangat bergantung pada keputusan penganggaran yang dibuat sebelum bencana terjadi," kata Saleh melalui keterangan pers pada Senin, (7/9/2026).

Saleh menambahkan, desain fiskal yang dirancang pemerintah masih menyisakan kontradiksi antara jumobonya angka kerugian akibat bencana kebakaran hutan dan lahan dengan kecilnya anggaran penanganan bencana dalam APBN 2026.

Mereka juga memprotes langkah pemerintah pusat yang justru terkesan lepas tangan untuk merehabilitasi bencana kepada pemerintah daerah dan warga.

Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]

Oleh karena itu, koalisi memberikan empat poin desakan kepada MK sebagai benteng terakhir konstitusi republik. Poin-poin itu yakni:

1. memberikan informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut pemeriksaan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026;

2. mempertimbangkan rangkaian krisis kesehatan dan bencana, besarnya kerugian ekonomi dan kesehatan yang ditanggung masyarakat, serta terbatasnya kapasitas fiskal penanggulangan bencana sebagai perkembangan aktual yang memperkuat urgensi pemeriksaan perkara a quo;

3. menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dalam waktu yang patut agar Para Pemohon memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembuktian mengenai dampak konstitusional dari desain dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026;

4. Mempertimbangkan sifat tahunan UU APBN agar perubahan atau berakhirnya masa berlaku undang-undang tersebut tidak menghilangkan efektivitas pengujian dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara; dan

5. Apabila dipandang beralasan menurut hukum dan kewenangan Mahkamah, memberikan putusan sebelum perkembangan pembentukan atau perubahan kebijakan anggaran memengaruhi keberadaan objek pengujian dalam perkara a quo.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com