Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan koalisi MBG Watch, Rabu (16/9/2026). [Suara.com/Alif Bintang]
  • MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU APBN 2026 yang diajukan koalisi MBG Watch.
  • MK memutuskan pemerintah dilarang mengubah APBN secara sepihak jika berdampak pada belanja pusat tanpa persetujuan DPR.
  • MK menetapkan anggaran insentif desa harus memprioritaskan pembangunan di desa dan penggunaan anggaran untuk mengatasi ancaman ekonomi wajib disetujui DPR.

Kuasa hukum MBG Watch Muhammad Saleh menyebut ada tiga poin yang menjadi kesimpulan koalisi dari putusan tersebut.

Pertama, menurut Saleh, pemerintah tidak boleh menggunakan aturan APBN untuk mengubah berbagai kebijakan prioritas yang telah ditetapkan. Kedua, penggunaan anggaran desa tidak boleh hanya diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk menjalankan otonomi di daerahnya.

Ketiga, pemerintah dinilai tidak boleh mengubah APBN hanya untuk kepentingan tertentu.

Koalisi kemudian mengaitkan putusan MK tersebut dengan penggunaan anggaran negara untuk program MBG.

"Tidak boleh ada perubahan terhadap kebijakan menggunakan undang-undang APBN," kata Saleh.

Dengan putusan tersebut, perubahan APBN yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus melalui persetujuan DPR sebagaimana tafsir konstitusional yang diberikan MK.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com