Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

Kamis, 17 September 2026 | 10:56 WIB
Ilustrasi anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (Foto dok. Ist)
  • Amnesty International Indonesia mengutuk aksi penyanderaan dan pembunuhan warga sipil di Papua oleh TPNPB-OPM pada Agustus dan September 2026.
  • Direktur Eksekutif Usman Hamid mendesak negara segera menangkap pelaku serta membuka dialog damai untuk menghentikan konflik bersenjata berkepanjangan di Papua.
  • TPNPB-OPM menuduh para korban sebagai intelijen militer, yang berujung pada tewasnya sopir travel serta tiga ASN di Jayawijaya.

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mengutuk keras terhadap aksi penyanderaan dan pembunuhan warga sipil oleh kelompok bersenjata di Papua.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan rentetan aksi pembunuhan terhadap warga sipil di Papua merupakan kejahatan serius.

Ia meminta agar negara segera mengusut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penembakan. Sebab, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa ditawar.

“Kami menuntut negara untuk mengusut dan menghukum pelakunya. Semua pihak terlibat konflik, termasuk militer dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, wajib patuhi hukum internasional humaniter. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat ditawar,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Insiden penembakan warga sipil yang diduga dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), mencerminkan memanasnya konflik bersenjata di Papua.

Usman kemudian meminta negara untuk segera mengambil tindakan, agar jangan sampai konflik bersenjata di Papua berkembang seperti di Sudan sehingga menimbulkan jatuhnya korban warga sipil yang begitu banyak.

“Pembunuhan warga sipil mengingkari prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter. Tidak ada pembenaran apa pun atas tindakan kejahatan ini,” jelasnya.

Usman juga mengecam soal aksi penculikan dan penyanderaan terhadap sembilan perempuan di Mimika pada 17 Agustus lalu.

Usman menegaskan, pihaknya menentang pembunuhan dalam bentuk apa pun termasuk yang bermotif politik. Menurutnya tindakan itu tidak dapat diterima dan sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum internasional.

“Pembunuhan bermotif politik dan penyanderaan dilarang dalam situasi perang antarnegara maupun perang internal,” katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Fakultas Hukum UGM, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Hiskia]

Para penyintas dan keluarga korban, lanjut Usman, berhak mengetahui apa yang terjadi, siapa pelakunya, serta langkah konkret apa yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan.

Hanya pengusutan yang benar dan persidangan yang adil maka itu akan meredakan konflik.

“Siapa pun yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga harus diproses secara hukum dan pihak berwenang harus mengambil langkah untuk mencegah insiden serupa,” ucapnya.

Usman menilai, konflik bersenjata memiliki standar minimum mengenai perlakuan manusiawi.

Standar itu melarang penyiksaan, pembunuhan bermotif politik, dan penyanderaan. Para pihak yang terlibat konflik bersenjata wajib untuk memenuhinya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com