Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB
arsip - Pengadilan Tipikor Jakarta kasus korupsi kuota haji pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). (Suara.com/Dea)
  • Jaksa KPK mengonfirmasi kepemilikan aset mewah para saksi dari fee percepatan haji pada sidang 17 September 2026.
  • Mantan pejabat Kemenag Rizki dan Agus mengakui aset bernilai miliaran rupiah dibeli menggunakan dana fee percepatan haji.
  • Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan empat terdakwa serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga didapatkan para saksi dari fee percepatan haji.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Adapun para saksi yang dihadirkan ialah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Rizki Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Haji Khusus Agus Syafii.

Kepada Rizki, jaksa mengonfirmasi mengenai sumber uang yang digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga lebih dari Rp3 miliar.

“Rp 3 miliar lebih. Oke. Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

“Dari yang lain, Pak,” jawab Rizki.

“Dari yang lain. Iya. Dari fee percepatan tahun 2023?” tanya jaksa.

“Iya, Pak,” sahut Rizki.

“Nilainya berapa? Rumah itu, Pak. Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan sudah terima,” cecar jaksa.

“Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” sahut Rizki.

Kemudian, jaksa juga memperlihatkan barang bukti lainnya berupa sebidang tanah yang juga dimiliki Rizki dari hasil fee percepatan haji. Bukti lainnya ialah sebuah ruko yang dibeli Rizki sekitar Rp1 miliar dengan uang yang juga diduga merupakan hasil fee percepatan haji.

“Rp 1 miliar rupiah. Sekitar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.

“Iya, Pak,” jawab Rizki.

Hal serupa juga ditanyakan jaksa kepada Agus dengan memperlihatkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang dibeli Agus secara tunai menggunakan uang hasil percepatan haji seharga Rp550 juta.

“Ya itu mobil hasil apa dari uang fee percepatan,” tegas Agus.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com