Berkas Lengkap, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Tim 9 Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus pemerasan serta TPPU ke Kejari Jakarta Selatan.
  • Pelimpahan tersangka melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin pada Jumat.
  • Tindak pidana asal TPPU tersebut berasal dari dugaan korupsi penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.

Suara.com - Tim 9 Kejaksaan Agung akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) besok.

“Benar (dilimpahkan). Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia mengatakan, selain Febrie, dua tersangka lain juga akan dilimpahkan, yaitu Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Keduanya dijerat dengan dugaan TPPU.

Terkait waktu pelimpahan, ia masih belum bisa memastikannya.

“Waktunya belum pasti, tapi sepertinya siang,” katanya.

Pada Selasa (15/9), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap finalisasi penyidikan.

Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, ia menyebut disepakati bahwa tindak pidana asal dugaan TPPU yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com