- Kejagung menggeledah beberapa lokasi untuk menyidik korupsi tata kelola migas Bekasi pada Kamis, 17 September 2026.
- Penyidikan kasus KSO Pertamina EP dan Perseroda Bekasi ini mencakup rentang waktu tahun 2009 hingga 2024.
- Penggeledahan dilakukan di kantor pemerintahan daerah serta perusahaan swasta guna mengumpulkan berbagai alat bukti penting.
Suara.com - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP-Perseroda Bekasi.
"Serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 ssampai dengan tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalan keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti kata Anang, tim penyidik Kejagung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Sejumah tempat yang digeledah di antaranya:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan," kata dia.