Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB
Ilustrasi usaha merokok (freepik)
BACA 10 DETIK
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah bersama MTCN beraudiensi dengan BPJPH untuk mendesak pelabelan non-halal pada rokok.
  • Ahmad Haikal Hasan menyatakan lembaganya masih terikat fatwa MUI yang belum memutuskan status hukum rokok.
  • Muhammadiyah menilai kebijakan pelabelan non-halal penting untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menekan angka konsumsi rokok.

Respons BPJPH: Terikat Fatwa MUI

Menanggapi desakan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan secara substantif mengakui bahwa rokok memang bukan produk halal.

Meski demikian, pihaknya saat ini masih terikat pada keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Prof. Haikal, MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final terkait status legalitas rokok karena masih adanya perbedaan pandangan (ikhtilaf) di kalangan ulama.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Haikal sempat menarik analogi antara rokok dan alkohol sebagai produk non-halal.

Ia menilai distribusi keduanya perlu dibatasi ketat, termasuk kewajiban menunjukkan kartu identitas saat pembelian sebagai upaya perlindungan masyarakat.

Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi karangan Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH sebagai referensi akademis untuk menguatkan argumen bahwa rokok seyogianya dikategorikan sebagai produk non-halal. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com