- Kejaksaan Agung menduga perusahaan afiliasi Mohammad Riza Chalid terlibat korupsi tata kelola PT Migas Bekasi periode 2009–2024.
- Penyimpangan operasional sumur minyak tersebut dilakukan tanpa izin DPRD dan Kementerian ESDM serta melanggar mekanisme.
- Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun ini sedang disidik Jampidsus.
Suara.com - Kejaksaan Agung menduga terdapat perusahaan terafiliasi pengusaha Mohammad Riza Chalid yang terlibat dalam dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC (Mohammad Riza Chalid). Ada irisannya. Nanti kita lihat bukti, sedang didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga adalah Foster Oil and Energy Pte. Ltd. (FOE).
"Kalau enggak salah namanya Foster. Bagian dari Virgin Island, ya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Anang mengungkapkan konstruksi perkara korupsi dengan tempus tahun 2009–2024 tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mulanya terjalin kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.
Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah harus dilibatkan.
Akan tetapi, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," jelasnya.
Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit. Ia juga menyebut kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," katanya.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengusut perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.