- ISI Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual pada 21 September 2026.
- Satgas PPKPT melakukan investigasi intensif sejak laporan mahasiswa diterima hingga finalisasi bukti pada 10 September 2026.
- Pihak kampus berkomitmen melindungi korban, menjamin keselamatan pendidikan, serta menolak segala bentuk kekerasan seksual.
Suara.com - Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta secara resmi menonaktifkan seorang dosen dari seluruh tugas dan aktivitas akademik.
Langkah tegas ini diambil usai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) tuntas melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen tersebut.
Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji menuturkan bahwa keputusan penonaktifan tersebut ditetapkan pada Senin, 21 September 2026.
Tindakan institusional ini menjadi tindak lanjut langsung atas kesimpulan dan rekomendasi penanganan yang disusun oleh Satgas PPKPT setelah melalui serangkaian proses verifikasi internal.
"Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Daru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
Disampaikan Daru, rentetan penanganan perkara ini bermula pada 18 Agustus 2026, ketika sejumlah mahasiswa yang menjadi korban mendatangi Satgas PPKPT dengan didampingi oleh dosen untuk mengadukan peristiwa yang mereka alami.
Laporan tersebut kemudian diperkuat secara tertulis dua hari berselang, yakni pada 20 Agustus 2026, yang menjadi dasar formal bagi Satgas untuk menggelar investigasi.
Proses pemeriksaan berlangsung secara intensif dengan memanggil korban, memeriksa sejumlah saksi, hingga meminta keterangan langsung dari dosen terlapor.
Seluruh rangkaian pembuktian dan klarifikasi tersebut resmi dimfinalisasi oleh Satgas PPKPT pada 10 September 2026 sebelum disodorkan kepada jajaran pimpinan kampus.
Daru menuturkan bahwa kelengkapan bukti dan kronologi menjadi kunci mendasar agar penanganan kasus kekerasan di kampus dapat berjalan secara terukur dan cepat.
"Begitu laporan resmi di terima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor," tuturnya.
Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa di arena pendidikan.
Kampus menjamin keselamatan, pendampingan, pemulihan, hingga keberlanjutan pendidikan korban menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
Selain itu, ISI Yogyakarta menekankan komitmen perlindungan ketat agar tidak ada aksi intimidasi, ancaman, maupun tindakan pembalasan dalam bentuk apa pun terhadap korban, pelapor, maupun saksi.
Kampus turut mengimbau publik dan sivitas akademika untuk tidak menyebarluaskan identitas atau data pribadi korban demi menjaga keamanan psikologis mereka.
Guna menjaga ketegasan arah kebijakan kampus, manajemen menyatakan bahwa nama baik atau reputasi lembaga tidak akan pernah dijadikan alasan untuk menutup-nutupi atau menghalangi penanganan kasus kekerasan seksual.