Tangkap Sirajudin dalam Hotel di Jakarta, KPK Temukan Uang Rp 130 Juta

Selasa, 22 September 2026 | 17:37 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di sebuah hotel di Jakarta pada 22 September 2026.
  • Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp130 juta, Rp50 juta, dan Rp20 juta dari lokasi berbeda.
  • Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi serta ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan penangkapan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) di sebuah hotel di Jakarta.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin.

"Ini kami tunjukan ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp130 juta saat tim juga mengamankan saudara SJL Bupati Bolmut di salah satu hotel di Jakarta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, uang tunai Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin dan Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut.

“Kemudian secara paralel tim juga mengamankan uang yang tersimpan dalam koper di rumah Bupati Bolmut. Kemudian di sisi kanan ini uang yang ditemukan di rumah dinas Kadis PUPR senilai Rp50 juta,” ujar Budi.

Diketahui, Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut), Sulawesi Utara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com