Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha

Senin, 21 September 2026 | 15:56 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hasil OTT kasus pengurusan HGB Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam. [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK kembali menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
  • Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
  • Penyidik sebelumnya juga mengamankan dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, penyidik menyita satu unit Mercedes-Benz yang diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Budi mengatakan Mercedes-Benz tersebut diduga diberikan pihak swasta Eno Bowo Susilo kepada Vinna melalui temannya, Ranni Soraya.

Dengan penyitaan terbaru ini, KPK telah menyita dua mobil milik Vinna yang diduga berasal dari pemberian Eno Bowo, yakni Mercedes-Benz dan Mitsubishi Pajero Sport.

Selain dua mobil tersebut, KPK masih mendalami dugaan pemberian dua kendaraan lainnya dari Eno Bowo atas nama adik Vinna, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026). [Suara.com/Dea]

Pengembangan Kasus Suap

Penyitaan mobil tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

Perkara yang tengah dikembangkan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com