IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB
Indonesia Millennials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung menyampaikan usulan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada 23 September 2026.
  • IMC meminta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik agar aset tidak dirampas secara berlebihan.
  • Perampasan aset harus dibatasi secara proporsional dan tidak boleh melebihi nilai kejahatan yang terbukti.

Perampasan Harus Proporsional

IMC menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut Yeriko, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.

“Jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan aset harus dibatasi secara proporsional,” kata Yeriko.

Perlindungan juga harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.

“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]

Nilai Aset Jangan Disamakan dengan Kerugian Negara

IMC juga meminta RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

“Kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset harus dibedakan,” kata Yeriko.

Menurutnya, setiap angka yang muncul dalam proses penegakan hukum perlu memiliki status yang jelas, mulai dari perkiraan awal, nilai aset yang disita, hasil penilaian, nilai yang terbukti berasal dari tindak pidana, hingga nilai yang benar-benar berhasil dipulihkan negara.

“Perkiraan awalnya berapa, nilai sitaannya berapa, hasil penilaiannya seperti apa, nilai yang terbukti dari hasil tindak pidana nya seperti apa, kemudian nilai yang dirampas secara keseluruhan itu seperti apa, dan nilai yang benar-benar dipulihkan pascaperampasan itu seperti apa,” ujarnya.

“Ini penting bahwa untuk mencegah penyitaan besar dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah pasti,” lanjut Yeriko.

Menurut IMC, prinsip yang sama harus diterapkan terhadap aset pengganti. Apabila hasil tindak pidana telah dipindahkan, dihabiskan, disamarkan, atau tidak lagi ditemukan, aset lain memang dapat menjadi objek pemulihan, tetapi nilainya tidak boleh melampaui hasil tindak pidana yang terbukti.

“Aset pengganti jangan lebih besar dari hasil kejahatan,” kata Yeriko.

“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti.”

Ia memberikan contoh untuk menggambarkan risiko perampasan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” ujarnya.

Yeriko menegaskan pengaturan tersebut penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan mencegah penilaian subjektif menjadi dasar perampasan aset.

“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” kata Yeriko.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com