- Baleg DPR RI dan pemerintah memulai pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 23 September 2026.
- RUU ini membentuk Badan Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan basis data nasional guna mempercepat pembangunan dan mengatasi tumpang tindih kewenangan.
- DPR RI bersama pemerintah menargetkan pengesahan RUU Satu Data Indonesia melalui rapat paripurna pada Selasa, 29 September 2026.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Salah satu poin utama yang bakal diatur dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI), sebuah lembaga baru yang akan berperan sebagai pengarah dan pengatur (orkestrator) tata kelola data di tingkat nasional.
BSDI nantinya memegang peran koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan data nasional. Langkah ini disiapkan untuk menyelaraskan peran seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem data.
"Badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat pembahasan RUU SDI bersama pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Terdiri atas 17 bab dan 138 pasal, RUU SDI turut mempertegas pembagian wewenang antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan.
Pembagian tugas ini mencakup seluruh rantai pengelolaan data, mulai dari produksi, pemutakhiran, penyediaan, hingga pemanfaatan data sesuai porsi kewenangan masing-masing.
Sturman menilai, aturan tegas ini merupakan solusi atas hambatan utama dalam tata kelola data nasional selama ini.
"Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional," kata Sturman.
Sementara itu ditemui usai rapat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, bahwa BSDI akan memfokuskan kinerjanya pada pembenahan serta integrasi seluruh basis data di Indonesia demi mendorong percepatan pembangunan.
"Satu data Indonesia ini, targetnya adalah ke sana. Agar kita memiliki database yang terintegrasi, wali datanya jelas siapa, nanti juga mungkin ada desain tentang badan, ya, yang fokus untuk mengatur orkestra data seluruh Indonesia untuk percepatan pembangunan," kata Bima.
Proses pembahasan RUU SDI selanjutnya diserahkan kepada panitia kerja (Panja) DPR RI untuk dikaji secara menyeluruh bersama lintas kementerian.
"Dan hari ini mulai dilakukan pembahasan, panja akan bertugas melakukan pembahasan lintas kementerian di sini,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna pekan depan, yang diperkirakan berlangsung pada Selasa (29/9/2026).
Target ini dicanangkan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, bahwa rapat pembahasan bersama pemerintah telah dimulai untuk menuntaskan materi RUU tersebut dalam waktu singkat.
Hal itu disampaikan Bob dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Berarti kemungkinan Selasa depan (29/9/2026) nih, Pak Menteri," ujar Bob.
Proses pembahasan tingkat Panja diproyeksikan berlangsung ketat sejak Rabu (23/9/2026) hingga Jumat (25/9/2026), lalu dilanjutkan ke tahap pleno pada Senin pekan depan sebelum dibawa ke paripurna.