Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB
Ilustrasi tambang emas PT Kristalin Ekalestari. [dok. PT Kristalin Ekalestari]
BACA 10 DETIK
  • Haris Azhar Law Office mempertanyakan penertiban dan penghentian operasional PT Kristalin Ekalestari di Papua oleh Satgas PKH pada Juli hingga September 2026.
  • Kuasa hukum mendapati adanya aktivitas pihak lain menggunakan alat berat dan surat permintaan akses eksplorasi di dalam wilayah IUP PT KEL setelah dihentikan.
  • Haris Azhar Law Office meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi menyeluruh serta mereformasi tata kelola Satgas PKH guna memastikan transparansi dan keadilan.

Suara.com - Tim kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL) mempertanyakan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan tersebut.

Haris Azhar Law Office selaku kuasa hukum PT KEL menilai tindakan Satgas PKH belum disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2026) malam, kuasa hukum menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar analisis yang digunakan Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian kegiatan PT KEL.

Menurut mereka, kewenangan Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tetap harus dijalankan melalui proses verifikasi yang dapat diuji serta memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk memberikan penjelasan.

"Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan, melainkan bagaimana data, peta, status kawasan, perizinan, dan kondisi faktual PT KEL dianalisis hingga menghasilkan kesimpulan," kata kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, melalui keterangan tertulis yang diterima SUARA.COM, Rabu (23/9/2026).

Kuasa hukum juga menyebut telah mengirimkan surat kepada Satgas PKH sejak 27 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan sekaligus mempertemukan data dan analisis yang digunakan Satgas dengan data milik PT KEL.

Namun, mereka mengklaim upaya tindak lanjut, termasuk beberapa kali mendatangi kantor Satgas PKH, belum mendapatkan jawaban.

"PT KEL telah dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan, sementara ruang formal untuk menguji dan menanggapi proses penilaian tersebut belum terselenggara," kata Haris Azhar.

 Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)

Alat Berat dan Aktivitas Pihak Lain

Persoalan lain muncul setelah PT KEL mendokumentasikan keberadaan pihak lain beserta sejumlah alat berat di dalam maupun sekitar wilayah IUP perusahaan.

Menurut kuasa hukum, keberadaan pihak lain tersebut tercatat sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026. Mereka menyebut terdapat ekskavator, kendaraan pengangkut, screen, serta aktivitas penggalian dan pemrosesan material.

Pada 1 September 2026, PT KEL juga mengaku menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM).

Dalam surat tersebut, tim menyatakan sedang melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus meminta izin menggunakan basecamp eMinerba milik PT KEL pada 2–12 September 2026.

Kuasa hukum menegaskan tidak menyimpulkan seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.

Namun, mereka mempertanyakan bagaimana pihak lain dapat memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi di dalam wilayah IUP PT KEL setelah perusahaan dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com