- Haris Azhar Law Office mempertanyakan penertiban dan penghentian operasional PT Kristalin Ekalestari di Papua oleh Satgas PKH pada Juli hingga September 2026.
- Kuasa hukum mendapati adanya aktivitas pihak lain menggunakan alat berat dan surat permintaan akses eksplorasi di dalam wilayah IUP PT KEL setelah dihentikan.
- Haris Azhar Law Office meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi menyeluruh serta mereformasi tata kelola Satgas PKH guna memastikan transparansi dan keadilan.
"Siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa?" ujarnya.
Minta Presiden Evaluasi Satgas PKH
Atas kondisi tersebut, Haris Azhar Law Office meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL.
Evaluasi tersebut mencakup proses penetapan objek penertiban, verifikasi dan pengambilan keputusan, hingga tata kelola akses pihak lain setelah tindakan penertiban.
Kuasa hukum juga meminta tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap PT KEL sebelum evaluasi selesai dan perusahaan diberikan ruang untuk menguji serta menanggapi dasar tindakan yang dikenakan.
Selain itu, mereka meminta adanya reformasi tata kelola Satgas PKH, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan objek, pengambilan keputusan, mekanisme klarifikasi bagi pihak terdampak, serta pengelolaan kawasan setelah penertiban.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan tujuan penertiban apabila setelah PT KEL dihentikan justru terdapat pihak lain yang memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi dan aktivitas pertambangan di wilayah IUP tersebut.
"Apakah yang sedang ditertibkan benar-benar hutannya, atau hanya diganti siapa yang menguasai dan mengusahakan tambangnya?" katanya.