- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perombakan regulasi agar pelaku pembakaran hutan dan lahan dikategorikan sebagai terorisme ekologi.
- Pakar hukum lingkungan UGM menilai istilah terorisme ekologi sulit dibuktikan dan berisiko menjadi gimik politik semata.
- WALHI mengingatkan penanganan karhutla harus fokus pada evaluasi perizinan dan tidak mengkriminalisasi petani peladang tradisional.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan tegas kepada korporasi maupun perorangan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah hukum terhadap para pelaku didorong agar tidak lagi menggunakan tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai aksi terorisme ekologi.
Guna merealisasikan wacana tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Hukum dan Menteri Sekretariat Negara untuk mendalami perombakan regulasi.
Penegakan hukum berbasis extraordinary crime ini dirancang guna memfasilitasi sanksi pidana yang jauh lebih berat bagi para pembakar lahan.
Namun, penggunaan istilah "terorisme ekologi" memunculkan pertanyaan mengenai batas dan mekanisme penerapannya.
Seberapa jauh kategori tersebut dapat diterapkan dalam hukum pidana, siapa yang dapat dijerat, dan apakah hukuman yang lebih berat benar-benar mampu memutus praktik karhutla yang terus berulang setiap tahun menjadi persoalan berikutnya.
Mengapa Harus 'Terorisme Ekologi'?
Karhutla belakangan ini dinilai sudah terlalu serius untuk ditangani dengan pendekatan hukum biasa. Alasan itu yang membuat pemerintah kini mendorong perubahan regulasi.
Presiden Prabowo Subianto bahkan meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan kemungkinan dikategorikan sebagai "terorisme ekologi".
- Baca Juga
- Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo belum lama ini.
Arahan tersebut diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla.
Pemerintah membuka opsi perubahan undang-undang apabila aturan yang berlaku dinilai belum cukup untuk memperberat penindakan.
Alasan lain yang ditekankan pemerintah adalah masih adanya aturan daerah yang membuka ruang pembakaran dalam pembukaan lahan.
"Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," ujar Prabowo.
Prabowo turut menawarkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan," tegas Prabowo.
Seberapa Efektif Penerapan Terorisme Ekologi?
Wacana "terorisme ekologi" memang mengirim sinyal keras agar penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada pembakar di lapangan.
Namun, tanpa konstruksi hukum yang jelas, istilah tersebut berisiko berhenti sebagai jargon politik tanpa memperkuat pembuktian terhadap aktor utama di balik karhutla.
Pakar Hukum Lingkungan UGM Wahyu Yun Santoso menilai penggunaan istilah terorisme ekologis justru dapat membuat konstruksi perkara semakin rumit.
Ia mempertanyakan relevansi unsur tindak pidana terorisme untuk diterapkan terhadap kejahatan lingkungan.
"Terkait dengan pernyataan Presiden mengenai terorisme, saya kok malah melihatnya gimik semata gitu ya," kata Wahyu kepada Suara.com, Selasa (22/9/2026).
Menurut Wahyu, tindak pidana terorisme memiliki unsur kekerasan serta tindakan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas.
Unsur tersebut dinilai tidak sederhana untuk dibuktikan ketika diterapkan pada kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Dari dua unsur ini saja, kekerasan dan suasana teror atau rasa takut terhadap korban secara luas, itu tuh sulit untuk pembuktiannya, malah sulit," ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi penting mengingat penegakan hukum karhutla seharusnya tidak berhenti pada eksekutor lapangan.
Pendekatan hukum yang kuat justru perlu mendorong aparat menelusuri pihak yang mengendalikan modal, lahan, hingga korporasi yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
Wahyu menilai konsep ekosida justru dapat menjadi alternatif jika pemerintah memang ingin memperkuat jerat hukum terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur.
Istilah tersebut, kata dia, lebih dekat dengan karakter kerusakan lingkungan yang terstruktur, masif dan sistematis.
Gagasan ekosida juga dapat ditempatkan sebagai penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walaupun memang, Wahyu bilang konsep tersebut masih berada pada ranah hukum yang dicita-citakan dan membutuhkan proses legislasi.
"Kalau kemudian ekosida misalkan menjadi ide gitu ya, mau menjadi bagian dari penguatan, tapi kan kita bicara itu masih ius constituendum, undang-undang yang dicita-citakan, hukum yang dicita-citakan. Itu kan masih nanti, masih lama. Sementara untuk masalah kebakaran hutan itu kan yang sekarang, sudah mendesak," tegasnya.
Bisakah Istilah Ini Menghilangkan Karhutla Sepenuhnya?
Jika pemerintah ingin karhutla benar-benar diputus, persoalannya bukan sekadar seberapa berat hukuman yang disiapkan.
Kepastian bahwa pelaku ditangkap, diproses, korporasi dimintai pertanggungjawaban, hingga izin usahanya dapat dicabut justru menjadi kunci penegakan hukum.
Wahyu Yun menilai perangkat hukum yang berlaku sekarang sebenarnya sudah cukup membuka ruang untuk menjerat korporasi.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu menunggu lahirnya rezim "terorisme ekologi" untuk mulai menindak pelaku secara serius.
"Ketika mendesak, simpelnya apa? Ya sebenarnya undang-undang tadi, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang (Perlindungan Pengelolaan) Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan itu sudah memfasilitasi," ucap Wahyu.
Disampaikan Wahyu, UU PPLH, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan telah mengatur larangan serta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan kebakaran di area yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Celah penegakan hukum justru perlu dicermati agar ketentuan yang sudah tersedia tidak melemah di tingkat penerapan.
"Dalam artian ketentuan undang-undang yang ada sekarang itu sudah sangat memungkinkan (menjerat pelaku)," ujarnya.
Aparat penegak hukum, kata dia, perlu bekerja lebih sistematis untuk membongkar pola karhutla. Bukan hanya mencari orang yang terlihat membakar di lapangan.
Pola kebakaran berulang di lokasi yang sama, keterkaitan dengan aktivitas korporasi, hingga adanya perintah atau kepentingan perusahaan dapat menjadi bagian dari pembuktian pidana korporasi.
"Kalau pembuktian-pembuktian itu sudah bisa ada unsur unsur perintah korporasi, ada unsur pemenuhan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan korporasi, itu sudah cukup sebenarnya untuk memasukkan tindak pidana korporasi sesuai undang-undang eksisting tadi," paparnya.
Pertanggungjawaban pun tidak harus berhenti pada individu yang kebetulan menjabat ketika kebakaran terjadi.
Jika pola kebakaran terus berulang sementara pejabat perusahaan berganti, penelusuran dapat diarahkan kepada korporasi sebagai subjek hukum.
Penindakan terhadap korporasi dapat diikuti sanksi yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usahanya, termasuk denda, pembekuan, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan ini membuat efek hukum tidak hanya dirasakan pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi.
Di sisi lain, WALHI mengingatkan penanganan karhutla tidak boleh disederhanakan hanya sebagai persoalan siapa yang membakar.
WALHI menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan perizinan, kerusakan hutan dan gambut, serta tata kelola yang membuat ekosistem semakin rentan terbakar.
"Negara harus instrospeksi karena dari sisi kebijakan dan tata kelola, negara sejak dulu menjadi salah satu kontributor utama terhadap terjadinya bencana ekologis karhutla hari ini," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma'rufah.
Pendekatan penindakan tidak boleh berujung pada kriminalisasi petani dan peladang tradisional.
Praktik pembukaan lahan oleh masyarakat memiliki konteks dan aturan lokal. Sehingga perlu dibedakan dari pembakaran yang dilakukan untuk kepentingan bisnis berskala besar.
Jangan Berhenti di Label
Pada akhirnya, label "terorisme ekologi" menjadi sinyal politik yang kuat bahwa pemerintah ingin memperkeras penanganan karhutla. Namun, keberhasilannya tidak ditentukan oleh beratnya istilah.
Melainkan oleh konsistensi aparat membongkar siapa yang memerintah, membiayai, dan mendapat keuntungan dari pembakaran.
Pola penegakan hukum perlu bergeser dari sekadar menangkap pelaku lapangan menjadi menelusuri rantai tanggung jawab dan aliran kepentingan di balik karhutla.
Memutus karhutla tahunan bukan soal memperkeras label, tetapi memastikan siapa pun yang berada di balik pembakaran benar-benar dimintai pertanggungjawaban.