- Polda Metro Jaya menyatakan Ipda Yayat Sudrajat terancam sanksi tegas jika terbukti melanggar etik atau pidana.
- KPK memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 22 September 2026, untuk menelusuri dugaan keterlibatan Yayat dalam proyek Pemkab Bekasi.
- KPK sebelumnya telah menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta dua tersangka lain dalam kasus suap proyek.
Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan sanksi dapat dijatuhkan kepada Ipda Yayat Sudrajat apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana terkait kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih memberikan ruang kepada jajaran SDM dan Bidang Propam untuk melakukan pendalaman terhadap Ipda Yayat.
“Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan-kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Budi, proses pengajuan pensiun dini yang disebut diajukan Ipda Yayat juga akan tetap mengikuti mekanisme internal Polri. Pengajuan tersebut akan ditelaah oleh unsur SDM dan Propam sebelum keputusan lebih lanjut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Pendalaman internal Polri akan berjalan beriringan dengan proses pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan,” katanya.
KPK Telusuri Peran Ipda Yayat
KPK sebelumnya mendalami dugaan keterlibatan Ipda Yayat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik menduga sejumlah proyek yang dikerjakan pihak swasta Sarjan dilakukan atas arahan Yayat.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah kepala dinas dan pihak swasta pada Selasa (22/9/2026).
KPK menggali pengetahuan para saksi mengenai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk proyek yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat.
Sejumlah pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro.
KPK juga memeriksa pihak swasta, termasuk Sarjan, mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan, BN Kholik, Nesin alias Kuray, serta Direktur CV Mancur Berdikari Adi Purwo.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara pengembangan itu.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan.
Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Desember 2025.