- Terdakwa korupsi digitalisasi pendidikan Nadiem Makarim meminta hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggunakan hati nuran.
- Nadiem sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara serta denda satu miliar rupiah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar delapan ratus sembilan miliar rupiah lebih.
Suara.com - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggunakan hati nurani saat menjatuhkan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Permintaan itu disampaikan Nadiem menjelang sidang putusan tingkat banding yang diajukannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nadiem mengaku optimistis menghadapi putusan tersebut.
Dia mengaku telah berupaya membuktikan bahwa perkara yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara, tidak terdapat konflik kepentingan, serta tidak ada aliran dana kepada dirinya.
“Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum,” katanya.
Nadiem juga berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan.
“Hari ini ya kita menentukan apakah keadilan masih berdiri di negara tercinta kita hari ini, apakah hakim-hakim akan menggunakan fakta persidangan dan hati nurani mereka, dan bukan pertimbangan lainnya,” ujarnya.
Nadiem diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara tersebut pada Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Jika denda tidak dibayarkan, harta atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.