Gerai Berdiri Belum Tentu Siap Operasi, KSP Soroti Hambatan Kopdes Merah Putih Meski Ada Perpres

Kamis, 24 September 2026 | 11:23 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan dengan terbitnya aturan tersebut, persiapan KDKMP sebagai saluran distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis harus segera diselesaikan. (Foto dok. KSP)
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2026 untuk mempercepat persiapan KDKMP sebagai saluran distribusi barang bersubsidi di Jakarta.
  • KSP menyatakan gerai KDKMP masih menghadapi berbagai kendala operasional, pasokan, modal kerja, serta regulasi distribusi komoditas strategis.
  • Pemerintah menugaskan kementerian serta BUMN terkait untuk memastikan kesiapan gerai, alokasi pasokan, dan penguatan sistem pengawasan distribusi.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan dengan terbitnya aturan tersebut, persiapan KDKMP sebagai saluran distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis harus segera diselesaikan.

"Perpres ini menjadi dasar bagi kita untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung seusai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi dan Komoditas Strategis melalui KDKMP di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dudung menegaskan, keberhasilan KDKMP tidak bisa hanya dinilai dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang dibangun.

Ia menegaskan yang harus dipastikan ialah kesiapan gerai untuk beroperasi juga memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.

Rapat tersebut membahas penyaluran beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya melalui KDKMP.

"Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai ketentuan dan stok yang terjaga. Khusus barang bersubsidi, penyalurannya harus tepat sasaran," kata Dudung.

Menurut pemetaan KSP, gerai KDKMP yang sudah berdiri belum tentu siap beroperasi. Sebagian masih terkendala status sebagai titik penyalur, alokasi barang, modal kerja, atau sistem logistik dan transaksi.

Hambatan lain yang ditemukan adalah pasokan yang belum terjamin berkesinambungan, regulasi yang belum selaras dengan tata kelola distribusi yang sudah berjalan, pengaturan kuota, dan sasaran penerima barang bersubsidi yang belum jelas.

"Masih ada sejumlah hal yang perlu diselesaikan bersama: penetapan KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Seluruhnya harus disiapkan sebagai satu rangkaian," kata Dudung.

Dudung mengingatkan agar KDKMP tidak sekadar mengambil alih kuota dari jaringan distribusi yang sudah ada.

"Rantai distribusi perlu menjadi lebih pendek, akses masyarakat lebih dekat, harga tetap terjaga, dan penyaluran semakin tepat sasaran. Penggunaan KDKMP sebagai saluran distribusi juga tidak boleh sekadar memindahkan kuota atau persoalan dari saluran lain," tegasnya.

KSP menilai alokasi barang perlu memperhitungkan kebutuhan masyarakat, ketersediaan pasokan, kapasitas KDKMP, dan jaringan distribusi yang sudah ada.

Tujuannya agar akses masyarakat bertambah luas tanpa membuat stok kosong di titik distribusi lain.

Dalam rapat itu, Dudung memberikan tugas kepada kementerian dan BUMN terkait.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com