Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB
Joko Widodo (Jokowi). (setneg.go.id)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Dirjen PHU Hilman Latief menyatakan pembagian kuota haji 50 persen merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Hilman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini melibatkan empat terdakwa dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan pembagian kuota haji 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat meminta Hilman menerangkan sebenar-benarnya terkait asal-muasal pembagian kuota haji 50:50 pada 2024 yang menyangkut nasib orang.

“Jadi saya tanyakan sekali lagi untuk tidak ditanyakan lagi oleh tim advokat yang lain, bahwa pada saat menjelang ketika Saudara menjemput terdakwa Yaqut di pelataran (Gedung DPR RI)?" kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Betul,” jawab Hilman.

"Itulah pertama kali Pak Menteri menyatakan ada pesan. Coba, bahasa saudara apa, yang saudara tangkap pada saat itu?" tanya hakim.

"Ya itu 50-50 arahan presiden," sahut Hilman.

"50-50 arahan Presiden. Ya, terus? Baru kemudian yang lainnya. Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden, seperti itu. Presidennya siapa?" cecar hakim.

"Pak Joko Widodo," timpal Hilman.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD70.000.
  7. Dodi Suhada: USD59.500.
  8. Kamal: USD3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
  12. Anjas Asmara: USD30.000.
  13. Hafidz: USD94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD7.000.
  17. Farid Aljawi: USD52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD84.500.
  20. Badrussalam: USD4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD20.000.
  25. Ali Makki: USD19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com