Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Stafsus Menag Abdul Qodir bersaksi di PN Jakarta Pusat pada Selasa (22/9/2026) mengenai kemarahan Yaqut Cholil Qoumas.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut memarahi jajarannya di Hotel Yuwan Garden Jakarta untuk mengungkap dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Suara.com - Staf Khusus Menteri Agama bidang Hukum dan Pengawasan Abdul Qodir mengungkapkan momen ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memarahi jajarannya perihal penyelenggaraan haji.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Abdul Qodir mengungkapkan momen Yaqut marah-marah tersebut terjadi dalam sebuah pertemuan di Hotel Yuwan Garden, kawasan Pasar Baru, Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri jajaran pejabat Kementerian Agama, termasuk para direktur jenderal, inspektur jenderal, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli.

"Yang seingat saya pada saat itu Menteri marah. Menteri marah, Menteri menyampaikan bahwa, 'Ini kenapa ada seperti ini? Kalau ada di antara kalian yang kemudian...' Nah, saya lupa bahasanya, 'maling' atau 'ngambil duit' dari haji, 'kalian sampaikan sekarang!'" kata Abdul Qodir.

Lebih lanjut, Abdul Qodir menyebut Yaqut meminta pihak yang mengetahui adanya dugaan korupsi dari penyelenggaraan haji untuk mengungkapkannya secara terbuka.

"Taruh di atas meja," kata Abdul Qodir, menirukan pernyataan Yaqut saat itu.

Pertemuan tersebut, kata Abdul Qodir, berlangsung menjelang DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar)
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD 308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD 70.000.
  7. Dodi Suhada: USD 59.500.
  8. Kamal: USD 3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
  12. Anjas Asmara: USD 30.000.
  13. Hafidz: USD 94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD 18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD 7.000.
  17. Farid Aljawi: USD 52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD 126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD 84.500.
  20. Badrussalam: USD 4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD 602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000.
  25. Ali Makki: USD 19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD 56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com