AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah

Kamis, 24 September 2026 | 15:28 WIB
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026. [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Aliansi Gerakan Reforma Agraria melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Hari Tani Nasional, 24 September 2026.
  • Massa aksi menolak Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada 22 September 2026 karena dinilai mempersempit makna reforma agraria.
  • Para pengunjuk rasa menuntut pemerintah mengembalikan pelaksanaan reforma agraria sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Suara.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026.

Sekjen AGRA Saiful Wathoni mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari peringatan HTN 2026. Ia juga menyinggung Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) yang disahkan pada 22 September 2026.

Saiful menyampaikan pihaknya tidak percaya terhadap undang-undang yang baru dua hari lalu disahkan tersebut.

Sebab, proses pembahasan yang dilakukan dalam pengesahan UU tersebut sangat singkat sehingga muncul keraguan UU PRA dapat menjawab persoalan monopoli tanah yang selama ini dianggap sebagai akar sejarah kemiskinan rakyat.

“Undang-undang itu menyempitkan makna reforma agraria hanya pada tataran konflik saja. Sedangkan problem rakyat Indonesia adalah sebagian besar rakyat Indonesia tidak memiliki tanah, karena dimonopoli oleh para tuan tanah, tuan tanah besar,” kata Saiful saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Kamis (24/9/2026).

Karena itu, dalam peringatan Hari Tani Nasional, mereka meminta pemerintah mengembalikan reforma agraria sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Jadi, undang-undang ini juga kami nilai itu memiliki pertentangan yang tegas dengan Undang-Undang eh Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ungkapnya.

Selain meminta agar segera menghentikan monopoli tanah, dalam aksi ini massa juga menolak penyempitan dan penyelewengan (penyesatan) makna reforma agraria menjadi sekadar sertifikasi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, ataupun penataan administrasi pertanahan.

Massa aksi dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026 mulai berkumpul di depan Gedung DPR RI, Kamis (24/9/2026). [Suara.com/Faqih]

Mereka menuntut agar objek utama reforma agraria berasal dari tanah-tanah yang dimonopoli oleh tuan-tuan tanah besar, baik negara maupun swasta, dalam berbagai bentuk penguasaannya.

Massa kemudian menuntut agar subjek utama reforma agraria ditetapkan secara tegas kepada buruh tani, petani miskin, petani sedang-bawah, termasuk perempuan tani di dalamnya.

Selanjutnya, mereka menegaskan bahwa reforma agraria harus dilaksanakan sebagai satu kesatuan antara redistribusi tanah, penataan produksi, dan pengkoperasian hasil produksi.

Massa menuntut agar BRAN dan seluruh perangkat pelaksana reforma agraria diisi secara dominan oleh perwakilan dari subjek reforma agraria itu sendiri.

Massa juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi reforma agraria harus menjamin keterlibatan aktif organisasi-organisasi mandiri rakyat sebagai pemangku kepentingan utama.

Terakhir, mereka mendorong lahirnya Reforma Agraria Sejati sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan kedaulatan pangan, demokrasi pedesaan, dan pembangunan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com