Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh

Kamis, 24 September 2026 | 15:44 WIB
Lalin Jl Sudirman, Thamrin, dan Bundaran HI kini dibuka normal usai massa buruh membubarkan diri dengan tertib dan damai, Kamis (24/9/2026). (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Sebanyak 50 ribu buruh menggelar unjuk rasa damai dengan menyampaikan sebelas tuntutan di depan Plaza UOB, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026).
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan aksi penyampaian pendapat oleh massa buruh tersebut berlangsung secara tertib dan aman.
  • Arus lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Thamrin, dan Bundaran HI kini telah dibuka kembali secara normal untuk aktivitas masyarakat.

Suara.com - Arus lalu lintas di Jalan Sudirman, kembali dibuka pasca aksi penyampaian pendapat di depan Plaza UOB, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan, arus lalu lintas kembali dibuka usai para buruh meninggalkan lokasi.

“Untuk di Jalan Sudirman, Thamrin, Bundaran HI, setelah dari rekan-rekan KSPSI, KBPBI meninggalkan sampai dengan perjalanan kembali, jalur akan dibuka normal kembali,” kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Ia juga menegaskan, setelah massa aksi membubarkan diri usai menyampaikan pendapat, maka pengendara bisa kembali melanjutkan aktivitasnya.

“Jadi kami informasikan kepada seluruh masyarakat, untuk jalur Sudirman-Thamrin saat ini sudah dilakukan pola untuk dibuka kembali aktivitas rutin seperti sediakala,” jelasnya.

Budi juga mengaku jika massa buruh yang menggelar aksi di depan Plaza UOB berjumlah sekitar 50 ribu. Kendati demikian, aksi penyampaian pendapat, berjalan dengan tertib dan aman.

“Massa lebih kurang 50.000 massa. Nah, kita melihat bahwa pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan dengan tertib, aman, dan damai,” jelasnya.

Diketahui bersama, para buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Plaza UOB, Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya aksi kali ini, para buruh menyampaikan 11 poin, yakni:

1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh;

2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan;

3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat dan menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas;

4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk kawan-kawan yang pekerja media, dan juga pekerja ojol, juga pekerja yang terdampak transisi iklim;

5. Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh;

6. Memperkuat serikat pekerja;

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com