- Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja.
- Pemerintah memberikan dana BSU sebesar Rp900.000 sekaligus kepada pekerja melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
- Pencairan dana BSU dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan payung hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran stimulan finansial bagi para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dialokasikan untuk periode tiga bulan.
Skema penyaluran dana BSU pada periode kali ini dipastikan tidak dilakukan secara bertahap setiap bulan, melainkan disalurkan secara sekaligus dengan total nominal mencapai Rp900.000 per penerima manfaat.
Pemerintah menjadwalkan pencairan dana bantuan ini berlangsung sepanjang bulan November hingga Desember 2026. Penyaluran bantuan akan ditransfer secara langsung melalui jaringan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau penerima di berbagai daerah.
Para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri karena proses verifikasi akan dilakukan secara otomatis berdasarkan pencocokan data pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BSU merupakan instrumen dukungan pemerintah yang difokuskan kepada kelompok pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria administratif dan regulasi yang telah ditetapkan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran persnya, Kamis (5/11/2026).
Pemerintah menetapkan indikator yang terukur untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat. Terdapat sejumlah kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2026 sebagaimana tertuang dalam aturan turunan Kemnaker:
- Status Kewarganegaraan: Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang valid.
- Kepesertaan Jaminan Sosial: Terdaftar sebagai peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.
- Batas Penghasilan: Memiliki nilai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau setara dengan nilai upah minimum yang berlaku resmi di wilayah tempatnya bekerja.
- Pengecualian Profesi: Program bantuan ini secara tegas dikecualikan bagi para pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Skala Prioritas Kesejahteraan: Pemerintah memprioritaskan penyaluran BSU kepada kelompok pekerja yang tidak sedang mencatatkan diri sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum pencairan BSU dilakukan.
Acuan Penghitungan Upah dan Ketentuan Pembulatan Daerah
Besaran nominal upah yang dijadikan tolok ukur penentuan kelayakan penerima BSU mengacu pada data laporan upah terakhir yang diserahkan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut wajib telah tercatat secara sah dalam basis data kepesertaan resmi. Komponen upah yang dihitung meliputi akumulasi dari gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya.
Untuk mengakomodasi ketimpangan standar hidup dan besaran upah antarwilayah, Kemnaker menetapkan fleksibilitas batas atas upah bagi daerah-daerah yang memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3.500.000.
Bagi pekerja di kawasan industri atau perkotaan dengan UMK lebih tinggi dari batas acuan nasional tersebut, maka ambang batas maksimal gaji penerima BSU akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai UMK setempat. Nilai UMK tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi wilayah kabupaten atau kota yang belum memiliki penetapan UMK secara khusus, batas maksimal upah penerima BSU akan merujuk pada ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di kawasan tersebut.
Pembatasan ini turut menggunakan formula pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pekerja daerah dalam mengakses hak bantuan dari pemerintah.
Melalui sinergi data bersama BPJS Ketenagakerjaan dan jaringan penyalur Himbara serta PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional pada penghujung tahun.