- Sekjen KPA Dewi Kartika mendesak Presiden dan DPR RI segera menjalankan mandat UU Reforma Agraria di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
- KPA meminta pemerintah membentuk lembaga khusus, mengawasi kementerian, serta memprioritaskan penyelesaian konflik dan LPRA di berbagai daerah.
- Pemerintah juga didesak menyosialisasikan UU, menghentikan kriminalisasi korban konflik, serta melakukan moratorium perizinan baru demi keadilan masyarakat.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mendesak Presiden dan DPR RI segera menjalankan seluruh mandat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan.
Menurutnya, pengesahan aturan tersebut harus diikuti dengan langkah nyata agar pelaksanaan reforma agraria dapat segera dirasakan masyarakat.
“Karena itu, KPA mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera menjalankan seluruh mandat UU Pengaturan Reforma Agraria,” kata Dewi dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Padepokan Silat IPSI, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Dewi kemudian merinci sejumlah langkah yang didesak KPA setelah undang-undang tersebut disahkan.
Di antaranya pembentukan dan pengoperasian Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.
KPA juga meminta Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) mengawasi kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti UU tersebut.
Selain itu, KPA mendorong pemerintah memprioritaskan penyelesaian konflik dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, memastikan Pansus PKA mengawasi kementerian atau lembaga dan tindak lanjut UU, memprioritaskan penyelesaian konflik dan LPRA,” ujarnya.
Tak hanya itu, KPA mendesak pemerintah menyosialisasikan UU Pengaturan Reforma Agraria hingga desa-desa.
Dewi juga meminta kriminalisasi terhadap korban konflik agraria dihentikan dan korban konflik dibebaskan.
KPA turut mendorong moratorium penerbitan hak, izin, dan konsesi yang dinilai dapat memperbesar konflik dan ketimpangan.
“Menyosialisasikan UU hingga desa-desa, menghentikan kriminalisasi dan membebaskan korban konflik agraria, serta melakukan moratorium penerbitan hak, izin dan konsesi yang memperbesar konflik dan ketimpangan,” kata Dewi.
Dewi menegaskan pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan capaian penting.
Namun, menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak cukup dinilai dari disahkannya aturan tersebut di DPR.
Pelaksanaan dan dampak nyata bagi masyarakat menjadi ukuran setelah aturan tersebut lahir.
“Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan capaian penting. Tetapi rakyat tidak akan mengukur kemenangan dari ketukan palu di gedung DPR,” tegasnya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)