Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

Jum'at, 25 September 2026 | 15:09 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
BACA 10 DETIK
  • Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, serta gratifikasi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025–2026.
  • Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen fisik serta elektronik dari penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati.

Suara.com - Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengatakan, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan sebelum perkara tersebut dibawa ke forum gelar perkara.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," kata Roberthus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumatv (25/9/2026).

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.

Kasus yang ditangani polisi berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menangani dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Sejumlah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) membawa boks diduga berisi dokumen penting berkaitan kasus dugaan pungli (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Perkimtan, di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. ANTARA/Darwin Fatir

Geledah Kantor dan Rumah

Sebelumnya, pada Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi, yakni kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat setengah jam, mulai pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.

Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik maupun elektronik dari kedua lokasi tersebut.

Total terdapat empat boks plastik berisi dokumen yang disita. Tiga boks diamankan dari kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya dari rumah jabatan bupati.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com